Beranda HUKRIM Polres Sumbawa Tangkap Seorang Pria Asal Seketeng 

Polres Sumbawa Tangkap Seorang Pria Asal Seketeng 

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi (sebelah kiri)

NUSRAMEDIA.COM — Kinerja pihak kepolisian, khususnya Polres Sumbawa melalui Satresnarkoba dalam memberantas barang haram narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa patut diapresiasi.

Tepat pada Rabu (6/7) kemarin, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa dikerahkan untuk menangkap seorang pria berinisial RM (40) warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Pasalnya, RM diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap RM oleh Tim Opsnal Satresnarkoba tepat disebuah bengkel miliknya.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, Iptu Malaungi yang dikonfirmasi NUSRAMEDIA, Kamis (7/7) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Diungkapkannya kronologis kejadian tepat sekitar pukul 09.00 Wita pada Rabu (6/7) kemarin, dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RM.

Dimana dalam penangkapan itu, Iptu Malaungi langsung memimpin tim opsnal melakukan pengeledahan badan terhadap RM. “Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan tiga puluh tiga (33) poket diduga sabu,” kata Kasat.

“Disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam nerada diatas meja tepat didepan saudara RM serta barang bukti lainnya,” tambah pria yang akrab disapa Eky ini.

Ditegaskan Kasat, RM juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dihadapan JN (56), KH (38) dan IG (27) selaku para saksi. Tanpa lama, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa.

“Teruga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Sekedar informasi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lainnya seperti 33 poket diduga sabu dengan berat bruto 14 gram. 2 buah kotak rokok sampoerna warna hijau.

Kemudian 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung A10 berwarna hitam dan uang sebesar Rp 200 ribu.

Atas kejadian ini, adapun pasal yang disangkakan terhadap RM. Yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)