Beranda HUKRIM Samotamedia Polisikan Sejumlah Akun FB

Samotamedia Polisikan Sejumlah Akun FB

NUSRAMEDIA.COM — Sejumlah akun facebook (FB), secara resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Pemimpin Redaksi (Pimred) Samotamedia.com, Jusriadi pada Kamis (4/8).

Untuk saat ini, ada tiga akun yang telah resmi dilaporkan. Yaitu Samaras Sia, Alid dan Liputan Sumbawa. Jusriadi menyerahkan laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Turut mendamping pria yang akrab disapa Jho itu, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin bersama Petinggi IJTI dan Tim Advokasi Wartawan PWI serta sejumlah pimpinan redaksi dari belasan media cetak maupun online.

“Hari ini saya resmi melaporkan akun facebook Samaras Sia, Alid dan Liputan Sumbawa atas postingannya di media social,” kata Jho usai melakukan pelaporan di Polres Sumbawa.

Menurut dia, ketiga akun itu berpotensi melanggar UU ITE. Karena, memposting status bernada penghinaan atau pencemaran nama baik, diduga memanipulasi data, dan menyebarkan informasi atau berita bohong.

Dari postingan ketiga akun tersebut, sambung dia, dinilai telah memantik pro dan kontra. Sehingga tak sedikit netizen terprovokasi memberikan komentar negatif. Sebab netizen menilai pemberitaan samotamedia.com hanya dari judul dan fhoto, tanpa mengetahui isi pemberitaan.

“Salah satu contoh postingan yang provokatif tertulis “Sumbawa sedang bagus-bagusnya di branding agar dunia tau Sumbawa. Masih aja ada oknum media yang ingin mencari keributan alias ‘pina cangi’,” katanya.

“Pina cangi” sendiri dalam bahasa daerah Sumbawa bisa diartikan dengan “membuat masalah,” sambung Jho mengartikan kata tersebut. Status postingan tersebut, bisa saja membuat Netizen yang notabene warga Sumbawa menjadi marah kepada Samotamedia.com.

Sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap karyawan maupun wartawan Samotamedia.com yang sedang bertugas di lapangan. Tak jauh beda dengan postingan Alid dan Liputan Sumbawa.

Selain terkesan melecehkan atau merendahkan martabat wartawan, juga diduga memprovokasi netizen. “Salah satu dari sekian banyak postingan ataupun komentar dari pemilik akun bernama Alid ini mempertanyakan pendapatan media apakah halal atau haram,” katanya.

“Ini jelas sebagai bentuk pelecehan terhadap pers dan profesi Wartawan Indonesia,” tegas Jho. Akun facebook Liputan Sumbawa juga membagikan potongan berita (screnshoot) yang memuat judul dan gambar. Hal itu membuat netizen terprovokasi sehingga menimbulkan “gejolak” di media sosial.

Oleh karenanya, ia berharap penyidik Satresrim Polres Sumbawa dapat memproses kasus ini hingga tuntas. Selain ketiga akun itu, Samotamedia juga dalam waktu dekat akan melaporkan akun “Andini Jofika, Wahyu Candra, Yayuk Riyanti Marwan, dan Akbar.

“Kami sudah mengantongi bukti postingannya, dan besok atau lusa kami laporakan ke Polres Sumbawa,” demikian Pimred Samotamedia.com ini menegaskan.

Sementara itu, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menilai langkah yang ditempuh Pimred Samotamedia sudah tepat. Hal ini untuk mencegah terus berlanjutnya komentar liar yang membuat situasi tidak kondusif.

Selain itu, upaya hukum tersebut sebagai pembelajaran bagi siapa saja untuk bijak dalam bermedia social. “Mengingat wartawan samotamedia adalah anggota PWI Sumbawa,” katanya.

“Kami wajib mendukung langkah-langkah hukum yang diambil, sekaligus siap memberikan pendampingan hukum atas perkara yang dihadapi,” kata Zainuddin sembari menegaskan bahwa PWI Sumbawa telah menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan untuk mengawal kasus tersebut. (red)