Beranda HEADLINE Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Terduga Pemanah Misterius Diringkus Polisi

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Terduga Pemanah Misterius Diringkus Polisi

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap diwilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu sore (26/2) kemarin. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat bergerak cepat melakukan penangkapan terduga pelaku pemanah misterius yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Senin (27/2), Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Chandra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap diwilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu sore (26/2) kemarin.

“Setelah melakukan penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Rekomendasi Komisi III DPRD NTB Terkait Empat BUMD

Berdasarkan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, terang Kapolres, mereka mengakui perbuatannya. DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang memboncengi DS dengan sepeda motor.

“Mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu,” tambah Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Untuk motifnya, sedang di dalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain. “Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami,” tukasnya.

Baca Juga:  Ketersediaan dan Harga 'Bapok' Diupayakan Stabil Hadapi Ramadhan

Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)