NUSRAMEDIA.COM — Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Empang, Senin (18/4/22) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam pengungkapannya yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, S.H., M.H ini berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti sekitar 30,62 gram sabu.
Adapun ketiga terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Empang tersebut masing-masing berinisial AS (35), MT (55) dan DW (34). Sementara barang bukti yang disita berupa 6 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat variatif.
Rinciannya, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,58 gram,1 poket sedang di duga narkotika jenjs sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram, 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Kemudian 1 poket sedang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,57 gram, 1 poket kecil di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Sehingga total jumlah berat bruto keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 30,62 gram. Selain itu, juga ditemukan, berupa 1 buah pipa kaca berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram, 1 buah bong, 3 buah skop,1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan,1 buah gunting, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu,1 bungkus rokok surya 12, 24 poket kecil yang belum di isi narkotika jenis sabu, 1 buah wadah selection, 1 bungkus tanggo, 1 lembar plastik bening, 1 buah wadah tempat ditemukan 24 poket yang belum di isi sabu.
Selasa (19/4), Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, S.H., M.H kepada wartawan, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dikatakan, ketika itu ia memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga AS.
Kemudian saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 6 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam pipa saluran air yang dibuang oleh terduga MT. Atas kejadian ini pun, AS telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (red)