NUSRAMEDIA.COM — Lantaran diduga memiliki senjata rakitan laras panjang dengan belasan butir peluru, dua warga di Bima kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bima Kota.
Mereka yang ditangkap oleh Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota itu berinisial M (29) dan S (59) warga Ambalawi. Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Ipda Abdul Hafid.
Terkait hal ini, Minggu (14/8) kemarin, Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Penangkapan terhadap M dan S, ungkap Jufrin, akibat kepemilikan senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5.56. “Keduanya diamankan Sabtu siang (13/8),” kata Kasi Humas.
Diamankan dua terduga, terang Jufrin, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Dari pengakuan keduanya, sambung dia, senjata rakitan itu digunakan untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian Kasi Humas Polres Bima Kota. (red)