Beranda HUKRIM Seorang Bapak di Mataram Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Bapak di Mataram Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Nampak terduga pelaku berinisial A (47) yang saat ini tengah diamankan Polresta Mataram. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Entah apa yang merasuki pria berinisial A (47) ini, sehingga diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Atas perbuatan bejatnya, kini A harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa melalui Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, korban berinisial O.

Kronologisnya, terjadi pada (21/7) lalu, yang mana A adalah bapak kandung dari O. A diduga melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar rumahnya. Yaitu tepatnya di Jln RM Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. Sekitar pukul 21.00 Wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan tidur disebelah korban.

Kemudian A mengelus-elus serta mengusap bagian dada korban berulang kali. Tak lama kemudian, terduga pelaku membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban. Dengan cara sedikit memaksa, terduga pelaku pun memasukan alat kelaminnya. Dimana saat itu korban terbangun dan meronta melakukan perlawanan.

Namun terduga pelaku mengancam korban jika terus berteriak dan meronta akan memukulnya. Kejadian itupun diceritakan korban ke ibu kandung dan bibinya. Ibu kandung korban memang tinggal ditempat berbeda. Ini lantaran A sudah bercerai dengan ibu kandung korban sekitar dua tahun lalu. Adapun tiga anak mereka diasuh oleh terduga pelaku (2 laki-laki dan 1 perempuan).

Tanpa lama, ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui Unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil beberapa saksi, bahkan melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum, disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban. “Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat dikatakan kedalam sebuah tindak pidana,” kata Kasat.

“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana. Berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum. Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (red)