NUSRAMEDIA.COM — Kinerja pihak Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa patut diapresiasi. Terutama dalam menyikapi persoalan narkotika diwilayah hukum Kabupaten Sumbawa.
Salah seorang warga Dusun Ai Palung, Desa Bakat Monte, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa berinisial IS (33) yang berprofesi sebagai petani kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Selasa (16/8) sekitar pukul 19.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IS dikediamannya. Pasalnya, IS diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Malaungi yang dikonfirmasi Rabu (17/8) membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh anggotanya. Penggeledahan dan penangkapan oleh anggota opsnal terhadap pria tersebut dipimpin langsung olehnya.
Kasat mengungkapkan kronologisnya. Penangkapan terhadap IS berawal dari adanya informasi masyarakat. Tanpa lama, Iptu Malaungi langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Bersama anggota opsnal melakukan penggeledahan badan saudara IS. Ditemukan satu poket besar narkotika jenis sabu bruto 12,63 gram. Dan 9 poket kecil bruto 5,25 gram. Totalnya seberat 17,87 gram,” ungkap Eky akrabnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa ini disapa.
Selain itu, adapun sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan. Yakni seperti 2 klip kosong, 1 buah pipa kaca, 1 buah kotak pepsodent, 1 plastik hitam, 1 Hp merek Infinix berwarna hitam, 1 Hp Nokia hitam dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kini, terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa. “Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” demikian Iptu Malaungi. (red)