NUSRAMEDIA.COM — Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pria berinisial SF (43) pada Selasa (24/5) sekitar pukul 12.54 Wita. SF diketahui berprofesi sebagai petani adalah warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Penangkapan terhadapnya lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkabln narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebansi Adireja yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“SF diduga memiliki sabu 2,54 gram ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan di Desa Seteluk Tengah,” ungkap Kasi Humas Polres setempat, Rabu (25/5) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pria kelahiran Bogor Jabar tersebut juga menuturkan, sekitar pukul 10.00 Wita anggota opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, kata Ipda Eddy, petugas opsnal langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni. Saat itu juga, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal.
“Dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP,” jelas Ipda Eddy.
Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, sambung dia, anggota opsnal langsung mengamankan SF. Tapi sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, sesuai SOP salah satu anggota menghadirkan para saksi yang merupakan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan di TKP petugas menemukan 7 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 2,54 gram, 1 buah kotak kacamata, 1 buah gunting, 1 buah bong botol madu tonik, 1 buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokan,” katanya.
“Kemudian 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 buah jarum sumbu, 1 buah piva kaca yang berisi tisu, 2 bendel plastik klip, 1 buah hp (samsung warna gold) dan Uang tunai sebanyak Rp 3.200.000,” imbuh Ipda Eddy.
Terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, masih kata dia, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian yaitu menerima laporan informasi dari pelapor,” tuturnya.
“Membuat laporan polisi, melakukan introgasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel BB,” demikian Kasi Humas Polres Sumbawa Barat menambahkan. (red)