
NUSRAMEDIA.COM — Polres Sumbawa telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani Tahun 2023 selama 14 hari,yaitu terhitung dari tanggal 13 sampai 26 Maret.
Ada tiga tindak pidana yang menjadi target operasi, diantaranya minuman keras (miras), perjudian, dan prostitusi. Dari ketiga kasus tersebut, Polres Sumbawa berhasil memenuhi 100 persen target operasi yang telah ditentukan.
Dimana dengan mengungkap dua kasus miras, dua kasus perjudian dan satu kasus prostitusi. Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kompol Rafles P Girsang.
Kemudian Plh Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi dan Plh Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Dwi Nuryanto dalam jumpa persnya, Jum’at (31/03/23).
Dikatakan, pengungkapan kasus pada Operasi Pekat ini telah mencapai target. Seluruh pengungkapan target operasi (TO) dan non TO, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma beserta Polsek jajaran.
“Hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2023 sebanyak 48 kasus dengan 56 (terduga pelaku). Rinciannya, kasus perjudian 7 kasus dengan 9 (terduga pelaku), kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 (terduga pelaku), kasus miras 40 kasus dengan 46 (orang),” ujarnya.
Diterangkan Kapolres, modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku cukup beragam. Misalnya perjudian togel, dijual secara online dan offline. Para penjual juga berperan sebagai bandar dengan menggunakan akun lewat situs judi online.
Para terduga pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan.
Terduga dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda. Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Mereka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Tak lupa pula, Kapolres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana. (red)
