
NUSRAMEDIA.COM — Seorang pria berinisial FA (33) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi narkoba, Kamis (16/11/2023) pukul 20.00 Wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni pada Jum’at (17/11/2023). Diterangkannya, petugas berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti.
Diantaranya berupa 3 poket sabu dengan berat bruto 10,6 gram di dua lokasi berbeda. TKP pertama disebuah hotel kawasan Samota ditemukan 1 poket kecil sabu dan lokasi kedua di rumah terduga pelaku di Kelurahan Uma Sima ditemukan 2 poket sabu ukuran sedang.
Muh Fatoni juga menjelaskan, bahwa selain narkotika jenis sabu tersebut, beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sabu juga berhasil diamankan petugas berupa 2 klip bekas pakai, 2 buah sumbu dan 1 buah skop plastik.
Kemudian 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah kotak kaca mata, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain, 1 lembar tisu, 1 buah tutup gelas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah korek gas serta 1 unit hp android.
“Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi kedua dan kembali petugas menemukan barang bukti lainnya terkait narkotika,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (red)
