
NUSRAMEDIA.COM — Gugatan Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda masuk pada tahap mediasi, Selasa 13 Desember 2022. Dalam mediasi itu, Fihiruddin didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Sementara tergugat Baiq Isvie Rupaeda hanya diwakili kuasa hukum. Hakim Mediator memerintahkan untuk menunda mediasi hingga satu pekan kedepan. Ini dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dan hanya didampingi kuasa hukum.
Hakim berpendapat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menegaskan bahwa pihak terkait wajib hadir dan tidak bisa hanya diwakili kuasa hukum.
M Ikhwan selaku Tim Pengacara Fihiruddin menerangkan, sidang mediasi akan ditunda hingga Selasa depan dengan kehadiran Baiq Isvie Rupaeda. “Sidang ditunda hingga Selasa depan. Karena tergugat hanya diwakili kuasa hukum. Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2006 pihak tergugat wajib hadir,” katanya.
Namun Ikhwan mengatakan pada prinsipnya yang dikedepankan pada mediasi ini adalah perdamaian, bukan untuk membuka ruang permusuhan semakin melebar. “Pada prinsipnya kita tentu menjunjung substansi perdamaian dalam gugatan ini. Perdamaian yang paling utama,” ujarnya.
Dia berharap pekan depan Baiq Isvie Rupaeda dapat hadir di forum mediasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. “Kita berharap Selasa depan tergugat bisa hadir di forum mediasi ini,” katanya.
PANGGILAN POLDA NTB
Tepat dihari yang sama, Fihiruddin juga dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda NTB terkait dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ketua DPRD NTB. “Saya dipanggil dalam status sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda NTB,” ujarnya.
Direktur Lombok Global Institut (Logis) itu mengatakan, kehadirannya di Polda NTB untuk menghormati hukum yang sedang berjalan, meskipun ada sidang mediasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
“Kehadiran saya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda. Meski saya juga menghadiri sidang mediasi atas gugatan saya terhadap Ketua DPRD NTB,” pungkasnya. (red)
