
NUSRAMEDIA.COM — Diketahui bersama, Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) dilantik pada 19 September 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Maka tepat pada tanggal 19 September 2023 mendatang, masa jabatan Zul-Rohmi akan berakhir. Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka akan dilakukan pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur NTB.
Terkait hal ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menegaskan bahwa, untuk persoalan Pj Gubernur sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi. “Itu hak prerogatif presiden kalau penjabat gubernur,” ujarnya.
Hal ini dikatakan Bang Zul kerap orang nomor satu di NTB tersebut kepada awak media di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (13/12) di Kota Mataram.
Meski pengangkatan Pj Gubernur ada pada ranah presiden, lanjut mantan anggota DPR RI tiga periode itu, namun daerah boleh merekomendasikan tiga nama melalui DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Jadi nanti DPRD kita ngasih rekomendasi, kemudian Mendagri kasih rekomendasi mungkin mereka minta saya juga untuk memberikan rekomendasi, tapi tetap yang mutusin adalah presiden,” kata Bang Zul.
Lebih jauh dikatakan Doktor Ekonomi Industri tersebut, untuk syarat mengisi Pj Gubernur tersebut harus dari Eselon 1. Diantaranya seperti Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Kemudian Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Rektror Universitas Mataram (Unram). Bahkan muncul juga nama mantan Kapolda NTB, Dubes Turki termasuk Sekjen DPD RI.
“Memang ada nama-nama yang layak kita dorong, karena eselon 1 kan terbatas, disini ada Sekda NTB, Rektor UIN, Rektor Unram. Itu aja pilihannya, Pak Iqbal juga. Tapi siapapun itu tetap harus persetujuan Presiden Jokowi,” demikian. (red)
