NUSRAMEDIA.COM — Setelah berhasil meringkus seorang terduga bandar narkoba, tanpa menunggu lama Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap terduga pengedar berinisial IP (36). IP diringkus pihak kepolisian tepatnya di salah satu kamar kos-kosan wilayah Kelurahan Uma Sima, Sumbawa pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.40 Wita.
Bersama dengan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 poket sabu seberat 1,36 gram, 1 poket ganja 1,36 gram. Kemudian turut pula diamankan 1 butir tramadol, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek, 1 unit handpone dan uang tunai sebesar Rp 194 ribu.
Kapolres Sumbawa melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Iptu Malaungi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap IP ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,36 Gram,” ujarnya, Rabu (5/10). “Kemudian 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram dan 1 buah pil tramadol yang diletakan pada kantong celana depan sebelah kanan. Dan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)