Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. Abdul Hadi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Meski begitu, Fraksi PKS DPR menegaskan bahwa, regulasi ini harus menjadi payung hukum yang benar-benar mampu memperkuat perekonomian nasional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPR RI, Anggota F-PKS Abdul Hadi menyatakan bahwa revisi UU PPSK tidak boleh sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Tetapi, sambung pria yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut, harus menjawab tantangan fundamental sektor keuangan nasional.

Baca Juga:  NTB Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis Kearifan Lokal, Siap Jadi Pelopor di Indonesia Timur

“Revisi UU PPSK ini harus menjadi regulasi yang membentuk perekonomian nasional yang tangguh, berkelanjutan, dan sejalan dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945,” tegas Abdul Hadi, Kamis (02/10/2025).

PKS menilai bahwa penguatan sektor keuangan harus dibarengi dengan sinergi penegakan hukum yang lebih baik, khususnya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Hal ini penting untuk memastikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat ditangani dalam kerangka integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Kabar Baik bagi Wajib Pajak, NTB Bebaskan Denda PKB dan Hapus Tunggakan Lama

Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya mempertegas independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme persetujuan DPR. Dengan cara ini, LPS diharapkan tetap independen namun tetap berada dalam pengawasan publik melalui fungsi checks and balances.

PKS juga mengingatkan agar perluasan mandat LPS dalam penjaminan polis asuransi tidak membebani APBN, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dana yang mereka simpan maupun investasikan.

Tak hanya itu, PKS mendorong agar revisi UU PPSK juga memberi ruang bagi penguatan ekonomi syariah. Fraksi menilai perlu adanya langkah serius untuk mempercepat literasi dan akses keuangan syariah.

Baca Juga:  Karaci Meriahkan Festival Adat dan Cagar Budaya, Masyarakat Diajak Lestarikan Budaya Samawa

Termasuk, kata Abdul Hadi, memperkuat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Fraksi PKS menyatakan setuju atas pengesahan revisi UU PPSK menjadi Undang-Undang. PKS berharap regulasi ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi benar-benar menjadi fondasi kuat dalam reformasi sektor keuangan nasional.

“Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Abdul Hadi. (red)