
NUSRAMEDIA.COM — Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syamsul Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Komisi IV DPRD NTB tengah menginisiasikan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Coorporate Social Responsibility (CSR).
Menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang IPR dan CSR itu tinggal diusulkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB. “Akan dimasukan ke Bapemperda,” ujar pria yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Syamsul Fikri, perihal ini menjadi penting untuk dijadikan perhatian bersama. Seperti halnya IPR, untuk menata dan mengelola pertambangan rakyat agar lebih jelas dan baik, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Karena secara regulasi belum ada yang mengatur tambang rakyat. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memang ada, tapi belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR)-nya,” ujar Legislator Udayana dari Dapil V Sumbawa-KSB tersebut.
Dikatakannya, bahwa usulan untuk melahirkan peraturan daerah IPR itu didasari keinginan untuk mengakomodir kegiatan pertambangan rakyat yang sudah ada, namun perlu ditata agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perda ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pertambangan illegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelas mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut kepada wartawan di Mataram.
Menurut SF kerap ia disapa, saat masih menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sumbawa, dirinya pernah merancang Perda tentang IPR. Namun, hal tersebut kemudian dianulir lantaran secara regulasi IPR ini merupakan kewenangan provinsi.
“Karena ini menjadi kewenangan provinsi maka kami mendorong ada Perda pertambangan rakyat, supaya tambang-tambang rakyat yang ada di NTB ini sekarang bisa diatur,” tegas politisi Demokrat yang dikenal cukup vocal tersebut.
Oleh karenanya, Syamsul Fikri berharap apabila Perda itu ada, maka akan menjadi solusi konkret dalam menata dan mengelola pertambangan rakyat dilingkup Provinsi NTB.
“Karena dengan adanya IPR semuanya jadi jelas. Nanti juga akan ada koperasinya dan lain sebagainya hingga kejelasan PAD kita. Pemerintah juga bisa mengawasi kegiatan pengusaha lokal. Karena nanti akan ada semacam ‘bapak angkat’,” tuturnya.
“Maka dari itu, Perda IPR ini penting. Karena dengan adanya penataan yang baik, diharapkan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah maupun masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Sedangkan untuk peraturan terkait CSR, ini dimaksudkan agar CSR dari berbagai perusahaan yang ada di dapat lebih maksimal dan terukur ke masyarakat. “Jadi nantinya (CSR) bisa terarah, dan terukur. Terutama soal proses pemberian kepada masyarakat,” tutur Waka I DPD Partai Demokrat NTB itu.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dengan adanya peraturan CSR itu juga nantinya akan menjadi alat agar perusahaan-perusahaan tidak mangkir atas kewajibannya terhadap masyarakat. “Karena CSR itu adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Mudah-mudahan DPRD Sumbawa bisa mengadopsi ini juga,” pungkas Syamsul Fikri. (red)
