
NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Hadrian Irfani menyatakan bakal mengundang pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) NTB dalam waktu dekat ini.
Dimana nantinya pihak Komisi V dan Disdikbud NTB secara bersama akan membahas soal issue pemptongan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT). Hadrian Irfani mengaku baru mendengar adanya kabar ini.
“Saya akan cek. Jadi saya baru dengar informasinya,” kata pria yang juga merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB tersebut, Senin (6/11/2023) di Kota Mataram.
Berdasarkan sepengetahuannya, bahwa berkaitan dengan gaji pertama GTT sudah dicairkan. Meski demikian ia mendorong, agar persoalan gaji GTT diharapkan sudah tuntas diakhir tahun ini.
Oleh karenanya, Hadrian Irfani mendesak pihak Disdikbud dan BPKAD NTB agar segera mencairkan gaji GTT yang tersisa tiga bulan belum terbayarkan. “Coba nanti saya panggil dulu, (kita cek bersama) mandeknya dimana,” katanya.
DIKBUD NTB TEGASKAN TAK BENAR ADA PEMOTONGAN
Dinas Dikbud Provinsi NTB menepis adanya issue pemotongan gaji/pembayaran Jasa Jam Mengajar (JJM) GTT. H Aidy Furqan menegaskan bahwa tidak benar ada pemotongan pembayaran JJM kepada GTT.
Dia justru mendorong pihak GTT agar melakukan pengecekan data. “Coba dicek aja datanya dulu. Jangan-jangan guru itu udah lulus P3K yang hanya berhak dapat bayaran sampai Juli saja,” sarannya.
“Atau jumlah jam mengajarnya memang sedikit, sehingga dibayarnya juga sedikit,” sambung Aidy Furqan. Terkait pembayaran yang tersisa, Aidy meminta agar para guru honorer bersabar.
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan untuk pembayaran seluruhnya. “Sabar dulu, sudah diusulkan pembayaran yang 3 bulan lagi,” ungkapnya baru-baru ini.
Oleh karenanya, pihaknya menegaskan bahwa Dinas Dikbud NTB tidak pernah melakukan pemotongan. Pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jam mengajar GTT yang bersangkutan di sekolah tempatnya mengajar.
“Kalau dari Dikbud (NTB) tidak ada pemotongan apapun dan dibayarkan sesuai dengan jumlah jam mengajarnya di sekolah,” demikian Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB ini menegaskan.
Untuk diketahui, issue pemotongan gaji GTT dilingkup SMA/SMK/SLB belakangan sempat mencuat. Pemotongan kabarnya mencapai Rp200 ribu. Dimana seharusnya pihak GTT menerima sebesar Rp1,4 juta.
Hanya saja, kabar yang mencuat bahwa GTT hanya menerima Rp1,2 juta. Dimana pembayaran gaji GTT disesuaikan dengan jumlah jam mengajar. Yakni Rp40 ribu dikalikan dengan jumlah 36 jam per/bulannya.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 420-22 Tahun 2022 tentang Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022. (red)
