Beranda POLITIK Dipecat Partai, Najamuddin Moestafa Melawan

Dipecat Partai, Najamuddin Moestafa Melawan

Anggota DPRD Provinsi NTB TGH Najamuddin Moestafa (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya Baharuddin, SH (kiri) dan Burhanuddin, SH (kanan). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Najamuddin Moestafa mengaku telah menerima surat Pengganti Antar Waktu (PAW) dari partainya.

“Saya hari ini resmi menerima surat PAW dari PAN. Dan adanya surat pengajuan untuk PAW, memang benar itu adanya,” kata Legislator Udayana jebolan asal Dapil Lombok Timur tersebut, Jum’at (16/6/2023).

Dengan adanya surat PAW itu, Najamuddin Moestafa mengaku cukup kaget. Karena ia tidak mengetahui secara persis apa kesalahannya, yang mana tiba-tiba muncul sebuah keputusan PAW.

Seharusnya, pihak partai, terutama DPW bisa melakukan komunikasi awal atau bersurat secara resmi dalam bentuk surat peringatan (SP). Namun hal ini justru tidak dilakukan.

“DPP dan DPW PAN (NTB) tidak ada tabayyun alias surat peringatan harus melalui klarifikasi, DPW PAN NTB harus bersurat resmi dalam bentuk SP 1, 2 dan 3,” kata Najamuddin Moestafa.

“Nah, kalau SP itu saya terima, bisa saja bermusyawarah mufakat. Sama sekali dari partai tidak ada menelpon (memberitahukan) saya,” sambung pria yang juga dikenal sebagai salah satu “Singa Udayana” ini.

Baca Juga:  Persiapan Capai 95 Persen, Pengurus NasDem NTB 2025-2029 Bakal Dilantik Waketum Saan Mustopa

Meski demikian, dirinya mempertegas tidak mau berkonflik dengan DPP maupun DPW PAN NTB. Oleh karenanya, sebagai cara yang baik menyikapi hal ini, Najamuddin Mustafa mengambil langkah hukum.

“Saya tidak mau berkonflik dengan DPW dan DPP, maka saya menggunakan jalur hukum. Karena sah-sah saja, saya sebagai warga negara membela diri saya (menyiapkan kuasa hukum),” tuturnya.

“Jadi sah dan tidak sahnya biarlah diputuskan di pengadilan berdasarkan fakta-fakta. Itu hak hukum saya. Biarkan konstitusi yang menghukum saya bukan partai,” sambung Najamuddin Moestafa.

Terakhir, ia juga menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap tegak lurus dengan partainya. Bahkan Najamuddin Moestafa mengklaim sangat loyal dan telah berkontribusi dengan partainya selama ini.

Sekedar informasi, dalam persoalan ini Najamuddin Moestafa telah menyiapkan sejumlah pengacara sebagai kuasa hukumnya. Mereka antara lainnya bernama Baharuddin SH dan Burhanuddin SH.

Baca Juga:  Persiapan Capai 95 Persen, Pengurus NasDem NTB 2025-2029 Bakal Dilantik Waketum Saan Mustopa

Keputusan PAW mencuat lantaran Najamuddin Moestafa tidak maju lagi pada Pileg 2024 mendatang. Bahkan kabar berhembus bahwa anak dari Najamuddin Moestafa justru maju nyaleg melalui partai lain.

Sebelumnya juga bahwa ada surat masuk dari DPW PAN kepada Ketua DPRD NTB yang bernomorkan PAN/15/B/K-S/75/VI/2023 terkait pengajuan PAW anggota DPRD NTB atas nama Najamuddin Moestafa.

Adapun isi surat itu :
1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/KU-SJ/155/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap H Najamuddin Moestafa Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (Terlampir)

2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/KU-SJ/156/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap Burhanuddin, SH Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional. (Terlampir).

3. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/KU-SJ/155/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap Hamdan Kasim, S. Pd Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (Terlampir).

Baca Juga:  Persiapan Capai 95 Persen, Pengurus NasDem NTB 2025-2029 Bakal Dilantik Waketum Saan Mustopa

4. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/KU- SJ/096/VI/2023 pada tanggal 13 Juni 2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat an H. Najamuddin Moestafa digantikan oleh Sri Haryanti (Terlampir).

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari membenarkan bahwa sudah menerima surat pemberitahuan PAW atas nama Najamuddin Moestafa.

Hanya saja, surat itu rencananya baru akan dibacakan pada Rapat Paripurna selanjutnya, yaitu sekitar tanggal 26 Juni 2023 mendatang. Sekwan juga menjelaskan terkait agenda hari ini.

Dimana Rapat Paripurna kali ini bersifat istimewa dan hanya fokus pada agenda PAW anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Gerindra Mori Hanafi yang kini digantikan oleh Ali Jaharuddin.

“Tadi itu sidang istimewa PAW Mori Hanafi diganti Ali Jaharudin, sehingga tidak boleh pembacaan surat masuk,” demikian dikatakan Surya Bahari yang juga merupakan mantan Kepala Dispora NTB ini. (red)