

NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap para pendukung yang menyerahkan dukungannya kepada bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan sampel yang ditetapkan KPU NTB, terdapat 1.727 dukungan asal Kabupaten Sumbawa yang akan dilakukan verfak.
“Ada saat ini kami sedang melaksanakan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai dengan tahapan pemilu, tahapan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pencalonan DPD. Jadi, pelaksanaannya terjadwal dari rentang waktu 6 Februari samapai dengan 26 Februari 2023,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aryati S.Pd.I kepada wartawan, Senin (13/2/23).
Dijelaskannya, verfak dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap syarat dukungan minimal yang ada di lembar kerja dengan objek di lapangan. Kemudian disesuaikan dengan e-KTP atau KK pedukung itu sendiri dan selanjutnya menanyakan ke yang bersangkutan apakah mendukung atau tidak mendukung.
Verifikasi faktual ini proses kesekiannya, ada proses penyerahan dulu di KPU Provinsi NTB dilanjutkan dengan verifikasi administrasi setelah memenuhi syarat dukungannya minimal 2.000 pendukung yang terdaftar dalam DPT atau DP4 pada pemilu. “Jadi pada verifikasi administrasi ini diketahui memenuhi syarat secara administrasi terpenuhi atau tidak 2.000 dari jumlah pemilih yang terdaftar DPT atau DP4 dan memiliki sebaran di 50 persen jumlah Kabupaten/Kota di provinsi yang bersangkutan,” terangnya.
Aryati menyebutkan, terdapat 24 bakal calon DPD RI yang mendafatrkan diri ke KPU NTB. Dari jumlah tersebut, 20 bakal calon diantaranya memiliki dukungan dari Kabupaten Sumbawa. “Verifikasi faktual setelah dinyatakan lulus memenuhi syarat oleh KPU provinsi, di Kabupaten Sumbawa itu ada 20 bakal calon yang memasukan dukungan dari 24 bakal calon,” tambahnya.
Diungkapkannya, pendukung yang di verfak ini bukan populasi, melainkan modelnya berbentuk sampel. Setelah diambil sampel oleh KPU NTB melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), baru kemudian turun sampelnya sejumlah 1.727 untuk Kabupaten Sumbawa. “Jadi, metode verifikasi faktualnya dilakukan dengan cara mendatangi satu persatu pendukungnya atau bisa dikumpulkan oleh bakal calon di satu tempat. Jika tidak bisa dikumpulkan oleh LO di suatu tempat atau di kantor BPS maka itu bisa melakukan video call atau mengirimkan rekaman video,” katanya.
“Verifikasi faktual ini hanya menggunakan satu lembar kerja saja memakai lembar kerja verifikasi faktual. Jadi kalau misalnya dia menyatakan tidak mendukung, dia cukup bertanda tangan di lembar kerja tanpa materai di kolom orang yang dierifikasi. Tidak seperti verifikasi faktual kemarin ada surat pernyataan yang ditandatangani. Disini cukup lembar kerjanya satu, jadi kalau dinyatakan tidak mendukung langsung dicontreng,” imbuhnya.
Setelah verfak, proses selanjutnya akan direkapitulasi dan disampaikan ke KPU NTB untuk direkap kembali secara menyeluruh di 10 kabupaten/kota yang ada di NTB. “Kalau misalnya tidak terpenuhi proyeksi memenuhi syaratanya, maka akan diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan ke satu,” pungkasnya. (red)













