
NUSRAMEDIA.COM — Tim Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur/Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) berkunjung ke Kantor KPU Provinsi NTB, Senin (29/07/2024).
Kedatangan Tim Hukum Iqbal-Dinda itu, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait proses syarat pencalonan dan syarat calon dalam tahapan Pemilihan Kepala Daedah (Pilkada) NTB 2024.
“Tujuan kami datang kesini itu untuk memperkenalkan tim hukum Iqbal-Dinda yang nantinya akan berhubungan terus menerus dengan penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu,” kata Nasrullah-Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda.
Dia lantas mengungkapkan sejumlah hal yang sempat didiskusikan bersama KPU. Antara lainnya soal tekhnis syarat pencalonan, seperti bebas dari tanggungan utang, administrasi ijazah dan masih banyak lagi lainnya.
“Kami berdiskusi soal syarat calon, laporan dana kampanye, termasuk soul ijazah, harta kekayaan, dan lain sebagainya,” kata Nasrullah. Dia juga mengatakan, bahwa salah satu yang menjadi catatannya, yaitu soal syarat bebas dari utang yang dikeluarkan oleh lembaga pengadilan.
Menurut Nasrullah, sejauh ini, dalam Peraturan KPU (PKPU) belum jelas menyebutkan lembaga peradilan yang berhak memberikan keterangan soal bukti bebas dari utang, apakah pengadilan niaga, atau pengadilan negeri.
“Misal, utang piutang itu dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga, dan pengadilan negeri itu ada stratanya. Kira-kira kalau pengadilan negeri, kelas apa biasanya digunakan, di PKPU tidak ada sama sekali yang menyangkut tentang hutang piutang yang dimaksud,” katanya.
Oleh karena itu, nenurut Nasrullah, giat kunjungan atau konsultasi/koordinasi ini dinilanya sangat penting dilakukakn untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menjadi halangan dalam proses pencalonan kedepannya.
“Karena kita mengedepankan konteksnya pencegahan. Dari pada nanti bertumpuk pada persoalan hukum. Jadi kita megantisipasi keseluruhan persoalan hukum,” tegasnya sembari dianggukkan oleh anggota tim hukum lainnya.
Nasrullah menegaskan, kedatangan ke KPU bukan karena ada sesuatu yang diragukan dari pencalonan Iqbal-Dinda, melainkan lebih kepada langkah antisipatif. “Sama sekali tidak ada kekhawatiran. Yang kami butuhkan sebenarnya bagaimana proses itu berjalan dengan baik,” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid yang dikonfirmasi membenarkan adanya perihal kedatangan Tim Hukum Iqbal-Dinda di KPU NTB. Ia mengaku menyambut baik dan hangat kedatangan para Tim Hukum Iqbal-Dinda.
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Tim Iqbal-Dinda sangat baik, langsung beronsultasi dengan KPU ketika ada suatu aturan yang belum dipahami secara baik. “Ini langkah yang baik,” ujarnya di Mataram.
“Jika ada sesuatu hal yang belum dipahami secara tepat, bertanya ke KPU terkait pemenuhan persyaratan itu,” sambung mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dua periode tersebut.
Dijelaskan Khuwailid, bahwa pada beberapa jadwal tahapan Pilkada dibatasi waktu yang singkat, sehingga diperlukan persiapan dari jauh hari oleh para kontestasi. “Untuk proses syarat pencalonan itu waktunya tidak panjang, tentu jauh sebelum 3 hari tiba (pencalonan),” jelasnya.
“Tentu kita harapkan seluruh partai politik dan bakal pasangan calon yang akan diajukan, sudah sangat memahami secara benar atas ketentuan persyaratan, dan kelengkapan dokumen,” sambung M Khuwailid.
Terkahir, dia menegaskan bahwa pihaknya sangat membuka diri siapapun bakal pasangan calon yang ingin konsultasi trekait persyaratan yang belum dipahami denga baik. “KPU sangat membuka diri terhadap siapaun bakal pasangan calon yang melakukan koordinasi dan konsultasi,” demikian M Khuwailid. (red)
