Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Dr. H. Muhammad Syafrudin (HMS). (Ist)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Dr. H. Muhammad Syafrudin (HMS). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Dr. H. Muhammad Syafrudin (HMS) terus berupaya membantu/memfasilitasi masyarakat.

Fokus kali ini, melakukan redistribusi Lahan Reforma Agraria dari Kawasan Hutan, khususnya Program Kemitraan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendistribusikan kembali pendapatan nasional kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Tujuan dari redistribusi ekonomi adalah untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi diantara masyarakat di Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima sebanyak 449 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga:  Wagub NTB Ajak Bersama Tekan Stunting

“Pemerintah melalui KLHK telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk retristribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018 sebagaimana telah disampaikan Menko Bidang Perekonomian,” ujar HMS.

Anggota DPR RI Tiga Periode itu menjelaskan, bahwa redistribusi lahan yang berasal dari akwasan hutan di dalam RPJMN Tahun 2015-2019 telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare.

“Alokasi itu berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk Katagori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan (PTKH) melalui tim Inver, sedangkan katagori non Inver PTKH melalui tim terpadu,” tutur HMS.

Baca Juga:  Rembuk Stunting NTB : Program Desa Berdaya

Katagori Inver PTKH meliputi 4 kriteria diantaranya adalah, pertama pemukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip.

Kedua, pemukiman, fasos dan fasum, ketiga lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat dan kriteria yang keempat menyangkut pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.

“Sedangkan katagori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yaitu alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru,” tandasnya.

Baca Juga:  Semarak HUT DWP NTB ke-26, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kekompakan Anggota

HMS menjelaskan bahwa subyek penerima TORA dari kawasan hutan untuk mengentaskan kemiskinan, terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, dan instansi, atau masyarakat hukum adat. (red)