Beranda SOSMAS Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Penyuluhan Hukum di Banyumulek

Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Penyuluhan Hukum di Banyumulek

Tim Penyuluh Hukum (TPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Banyumulek, Lombok Barat pada Kamis (26/10/2023). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Tim Penyuluh Hukum (TPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Banyumulek, Lombok Barat pada Kamis (26/10/2023).

Ini dalam rangka pembentukan desa sadar hukum. Kegiatan terlaksana di Kantor Desa Banyumulek. Kedatangan TPH Kanwil Kemenkumham NTB disambut langsung oleh Kades Banyumulek, Jaminuddin.

Nampak hadir pula perangkat desa, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

Sebagai salah satu desa yang dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum di Lombok Barat, Jaminuddin berharap ke depannya Desa Banyumulek terus dilakukan pembinaan sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga:  Tahap Terakhir Berproses, Penyaluran Bapang Bulog Sumbawa 2024 Lancar

Adapun pemateri kegiatan tersebut adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya Rusmiati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Baiq Ari Hartati, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Samdani. Materi penyuluhan hukum yang disampaikan yaitu tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, menjelaskan apa yang melatarbelakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan bahwa terdapat 5 misi KUHP baru ini yakni dekolonisasi (menghilangkan nuansa kolonial), demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

Baca Juga:  Tahap Terakhir Berproses, Penyaluran Bapang Bulog Sumbawa 2024 Lancar

Lebih lanjut, tim menjelaskan KUHP lama mesti ditinggalkan karena lebih mengedepankan balas dendam yang berakibat pada overcrowded (kapasitas berlebih) hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai KUHP baru.

Nantinya KUHP ini akan diberlakukan pada tahun 2026. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan, yang mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. (red) 

Baca Juga:  Tahap Terakhir Berproses, Penyaluran Bapang Bulog Sumbawa 2024 Lancar