Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si saat melaksanakan Sosialiasi Ranperda tentang Pertambangan di Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Sambirang Ahmadi, M.Si, menegaskan bahwa pertambangan rakyat di Pulau Sumbawa harus bertransformasi menjadi sektor yang legal, aman, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTB tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di sejumlah titik di Kabupaten Sumbawa, meliputi Kelurahan Samapuin dan Kantor DPD PKS Sumbawa.

Nampak hadir Ketua DPD PKS Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. Kehadiran legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disambut antusias warga yang memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait tata kelola pertambangan rakyat.

Menurut Sambirang Ahmadi, Pulau Sumbawa merupakan salah satu wilayah dengan potensi mineral terbesar di Indonesia. Selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, sebagian besar kegiatan tersebut masih berlangsung tanpa legalitas yang memadai sehingga rentan dikategorikan sebagai tambang ilegal.

“Kondisi ini bukan hanya mengurangi potensi penerimaan daerah, tetapi juga memunculkan persoalan keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga perdagangan mineral yang belum memberikan nilai tambah optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Ranperda yang tengah dibahas DPRD NTB diarahkan untuk menghadirkan solusi melalui penguatan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam menambang, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap pembinaan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan manfaat ekonomi.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Nuja Rame sebagai Warisan Budaya Samawa

Legalitas Menjadi Bentuk Perlindungan

Sambirang menjelaskan, ketentuan Pasal 52 hingga Pasal 59 Ranperda mengatur secara rinci mengenai pemegang IPR, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pengajuan izin secara elektronik.

Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi yang rentan secara hukum. Sebaliknya, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembinaan, sementara penambang memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

Tambang Rakyat Harus Memberikan Nilai Tambah

Tidak hanya mengatur aktivitas penambangan, Pasal 60 Ranperda juga memperluas ruang lingkup kegiatan IPR hingga mencakup pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang.

Menurut Sambirang, kebijakan ini akan mendorong masyarakat memperoleh nilai tambah dari hasil tambang, sehingga tidak lagi hanya menjual bahan mentah dengan harga rendah.

“Yang ingin kita bangun adalah masyarakat penambang yang lebih mandiri dan memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar melalui proses pengolahan hasil tambang,” katanya.

Hak dan Kewajiban Berjalan Seimbang

Dalam Ranperda tersebut, pemegang IPR tidak hanya memperoleh hak berupa pembinaan, pengawasan, dan peluang dukungan permodalan, tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Ketika Benang Menenun Masa Depan: Pringgasela Merawat Warisan, NTB Membangun Peradaban

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, penyusunan rencana penambangan, pembayaran iuran pertambangan rakyat, penyampaian laporan berkala, penyediaan jaminan reklamasi, hingga pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

“Dengan demikian, pertambangan rakyat tidak lagi identik dengan aktivitas yang merusak lingkungan, tetapi berkembang menjadi usaha yang profesional dan bertanggung jawab,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Sumbawa–KSB itu.

Masyarakat Sekitar Harus Ikut Menikmati Manfaat

Ranperda juga mewajibkan pemegang IPR melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Program yang dapat dijalankan meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan fasilitas umum, dukungan pendidikan, pelayanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi sederhana, hingga berbagai program lain yang disepakati bersama masyarakat.

Menurut Sambirang, keberadaan tambang rakyat harus mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Transformasi Menuju Tambang Bermartabat

Ia menilai persoalan utama pertambangan rakyat selama ini bukanlah keberadaan masyarakat yang menambang, melainkan belum tersedianya tata kelola yang baik.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, akses teknologi, pendampingan, pembinaan, serta pasar yang adil. Karena itu, pengaturan dalam Pasal 52 hingga Pasal 70 diarahkan untuk mentransformasi pertambangan rakyat dari aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi sektor yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  HAN 2026 : Gubernur NTB Tegaskan Kasih Sayang Orang Tua adalah Hak Terbesar Anak

“Pendekatan pembinaan dan pemberdayaan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar penertiban,” tegasnya.

Momentum Menata Masa Depan Pertambangan Rakyat

Bagi NTB, khususnya Pulau Sumbawa, pembahasan Ranperda ini dinilai menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola pertambangan rakyat yang modern dan berkelanjutan.

Keberhasilan sektor ini tidak hanya diukur dari besarnya produksi mineral, tetapi juga dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi konflik sosial, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Warga Sampaikan Enam Aspirasi

Dalam dialog bersama masyarakat, Sambirang juga menerima sejumlah masukan yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan Ranperda.

Enam aspirasi utama yang disampaikan masyarakat meliputi penyederhanaan proses penerbitan IPR, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudahan akses pembiayaan bagi koperasi tambang rakyat, kepastian pembeli hasil tambang yang legal, pendampingan teknis dari pemerintah, serta penindakan tegas terhadap penadah atau pembeli emas ilegal, bukan hanya terhadap penambangnya.

Menurut Sambirang, berbagai aspirasi tersebut menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat penambang tidak cukup hanya melalui pemberian izin, tetapi juga harus diwujudkan dengan membangun ekosistem pertambangan rakyat yang sehat, adil, dan berkelanjutan sehingga benar-benar mampu menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat di Pulau Sumbawa. (*)