SOSMAS

NTB Care Ujung Tombak Pelayanan Publik, Sekda : “Harus Tetap Semangat”

303

NUSRAMEDIA.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi mengapresiasi kiprah NTB Care sebagai kanal aduan masyarakat NTB.

Menurut Sekda, kehadiran NTB Care dinilai sangat penting. Oleh karenanya, dia mendorong pihak NTB Care agar tetap terus semangat dalam melayani masyarakat.

“NTB Care adalah ujung tombak pelayanan publik. Harus tetap semangat,” kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB tersebut.

NTB Care adalah inovasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat sebagai media aspirasi dan layanan komunikasi dua arah antara Pemimpin dengan masyarakat NTB.

Baca Juga:  Berkat Bantuan HMS, Pria Ini Ngaku Bahagia : "Alhamdulillah, Sangat Berterimakasih"

Berbagai pengaduan dan informasi terkait layanan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan dan sebagainya diterima untuk diselesaikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua Tim NTB Care Ruslan Abdul Gani menjelaskan, sejak kepemimpinan Zul-Rohmi, pihaknya telah menerima cukup banyak aduan. Yaitu mencapai 2.187 aduan.

Dia menegaskan, kehadiran NTB Care cukup banyak dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahkan setiap aduan yang bersifat mendesak langsung ditanggapi dan disikapi secara berkolaborasi.

“Alhamdulillah, banyak masyarakat yang merasakan kehadiran NTB Care. Aduan yang bersifat darurat mendesak diselesaikan secara kolaboratif bersama stakeholder seperti pemda dan stakeholder lainnya,” katanya.

Baca Juga:  HMS Bagikan Benih Padi 10 Ton Lebih Bagi Petani di Sumbawa

“Sementara yang sifatnya tidak darurat mendesak melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran dikarenakan lebih banyak dalam bentuk infrastruktur,” demikian Ruslan Abdul Gani menambahkan.

Sekedar informasi, selain sebagai Ketua Tim NTB Care, Ruslan Abdul Gani juga saat ini menjabat selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan. (red) 

Artikel sebelumyaLahan Seluas 50 Hektare di Samota Dieksekusi Pengadilan
Artikel berikutnyaKinerja BPPD NTB Dipertanyakan