NUSRAMEDIA.COM — Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satpol PP Sumbawa, TNI/Polri menertibkan pasar bayangan Desa Motong, Kecamatan Utan, Senin (12/9) kemarin. Dalam penertiban yang dilakukan sekitar pukul 03.50 Wita itu, turut pula melibatkan sejumlah instansi terkait. Antara lainnya Diskoperindag, Dinas PRKP, Dinas Damkar, Dishub dan Forkopimcam.
Selasa (13/9), Kasat Pol PP Sumbawa, Sahabuddin membenarkan adanya giat penertiban tersebut. Dikatakan, penertiban pasar bayangan Desa Motong dilakukan dengan dasar hukum Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Yaitu tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Swalayan dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sekitar pukul 03.50 Wita, personil melaksanakan pembersihan terhadap bekas tempat jualan masyarakat di Pasar Bayangan Desa Motong Kecamatan Utan,” kata Sahabuddin. Dalam pengamanan dan penertiban yang dilakukan, sambung dia, telah selesai dengan tertib, aman dan berjalan lancar. Sedangkan barang bukti, kini telah diamankan pihaknya.
Dimana nantinya pihak Satpol PP Sumbawa akan segera memanggil pemiliknya. Untuk mencegah adanya masyarakat berjualan, Pemerintah Kecamatan Utan akan melaksanakan patroli secara rutin disekitaran lokasi pasar bayangan tersebut. “Pasar bayangan Desa Motong, Kecamatan Utan telah dibongkar oleh pedagang dengan kesadaran sendiri sebelum pelaksanaan penertiban,” ujar Sahabuddin.
Dalam penertiban ini, ungkap Kasat, pihaknya juga menyampaikan himbauan Pemkab Sumbawa No.332/249/IX/SATPOLPP/2022 terhadap masyarakat Kecamatan Utan. Berkaitan peraturan Pemda No 17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat,pusat perbelanjaan dan toko sualayan. Dimana dalam Pasal 22 Ayat 1 berbunyi, pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemda (pelanggaran ketentuan dimaksud dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta).
Kemudian Perda Kabupaten Sumbawa No.15 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pasal 17 Ayat 1 Huruf d tentang mempergunakan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya (pelanggaran atas ketentuan yang dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta).
“Kami berharap kepada para pedagang untuk tidak berjualan dibantaran jalan, karena dapat menggangu fasilitas umum. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. “Maka dari itu, saya minta kepada para pedagang patuhi aturan, jangan ada berjualan dipinggir jalan dan dibantaran jalan lagi. Himbauan ini kami sampaikan demi kebaikan kita semua, karena pemerintah telah menyiapkan pasar tempat para pedagang ini untuk berjualan yang lebih layak dan lebih baik,” tutup Sahabuddin. (red)