Foto : Istimewa (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menetapkan Pulau Kaung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa sebagai Kampung Perikanan Budidaya Mutiara. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat, Senin 5 Desember 2022 di Sumbawa.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, Alhamdulillah Pulau Kaung ini ditetapkan sebagai kampung perikanan budidaya dengan komoditas siput mutiara atau budidaya mutiara,” ujarnya.

Dikatakan Dayat-akrabnya disapa, untuk seluruh Indonesia terdapat 124 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Kampung Budidaya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Pulau Kaung sendiri masuk dalam kategori komoditas siput mutiara.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Yakin Seleksi Pengisian 6 JPT Pemprov Berjalan Transparan dan Akuntabel

“Jadi KKP itu menetapkan kampung budidaya itu dengan berbagai komoditasi dan potensi daerah masing masing dalam rangka meningkatkan produksi budidaya terutama udang,” katanya.

“Nah, untuk sumbawa ini yang masuk kategori itu untuk komoditas siput mutiara. Karena salah satu kriteria penetapan kampung budidaya yaitu wilayah atau daerah itu memang sudah estables untuk kegiatan usaha budidayanya,” imbuh Kadis.

Oleh karenanya, Dayat berharap dengan ditetapkannya kampung budidaya ini akan mendapat dukungan program dari pusat. “Dengan ditetapkannya Kabupaten Sumbawa di dalam 124 kabupaten itu harapan kita dukungan atau suport program dari kementerian akan menjadi perhatian,” pungkasnya. (red) 

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa Soroti Selisih Penyertaan Modal PT BPR NTB