Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (Ist)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kehadiran Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto sempat menjadi sorotan. Pasalnya, orang nomor dua di Kabupaten Lombok Utara itu diduga menghadiri giat kampanye salah satu caleg petahana DPRD Provinsi NTB.

Hal ini terus ditelisik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu NTB pun memberikan teguran keras kepada Wabup KLU tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, mengatakan bahwa kegiatan kampanye pejabat publik harus mengantongi izin cuti.

Baca Juga:  Dewan M Tahir Desak Pemkab Sumbawa Segera Koordinasi dengan Bangka

Hanya saja saat kegiatan kampanye sekitar dua hari lalu, Wakil Bupati KLU yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra tersebut, tidak memiliki izin cuti yang diterbitkan oleh Gubernur. “Maka oleh Panwas dan Bawaslu KLU, kegiatan kampanye itu dihentikan dan Pak Wabup langsung ditegur oleh jajaran kami melalui pelanggaran administrasi cepat,” ujarnya di Mataram.

Dijelaskan Umar, bahwa dalam ketentuan Pasal (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur ketentuan secara jelas. Dimana Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, pejabat negara lainnya dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye.

Baca Juga:  PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati Undang-Undang Pers

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nah, karena aturan sudah jelas melarang, tentunya kami langsung tindak untuk memberikan peringatan,” kata Umar. Ia memastikan bahwa pihaknya tak mempersoalkan jika pelaksanaan kampanye dialkukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.

Namun lantaran kegiatan dialkukan di hari kerja, tentunya harus ada izin cuti resmi yang harus dikantongi seorang kepala daerah. “Saat jajaran kami menindak itu, izin cuti kampanye Pak Wabup KLU tidak ada. Katanya lagi di proses, tapi saat kami kroscek ndak ada,” kata Umar. Oleh karenanya, ia mengimbau para pejabat publik agar mematuhi aturan cuti kampanye para pejabat yang sudah diatur dalam perundang-undangan. (red) 

Baca Juga:  Dinilai Mendesak, Pentingnya Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan