KETERANGAN FOTO : Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariadi usai menghadiri teken kontrak 45 orang pemagang yang akan berangkat ke Jepang. (Ist)
KETERANGAN FOTO : Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariadi usai menghadiri teken kontrak 45 orang pemagang yang akan berangkat ke Jepang. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendorong warga NTB yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk ikut program magang ke Jepang.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menerangkan, meski program tersebut bersifat magang, namun tetap mendapatkan uang saku dari tempatnya bekerja.

“Di Jepang ini meskipun dia magang tetapi tetap mendapatkan uang saku nilainya rata-rata Rp14 juta keatas disamping uang saku mereka juga mendapatkan perlindungan seperti asuransi,” ujar Gde Aryadi, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga:  Soal Rencana Pembangunan Indomaret di Alas, Bupati Sumbawa : Keputusan Harus Hati-hati

Bahkan nantinya jika pemagang tersebut sudah memiliki skill, tidak menutup kemungkinan untuk tetap bisa bekerja. Dimana bukan lagi status magang, namun pekerja migran formal dengan gaji yang jauh lebih tinggi.

“Kalau gaji formal di Jepang skill rata-rata gajinya diatas Rp30 juta,” ungkap Gde Aryadi. Mantan Irbanus pada Inspektorat NTB itu juga mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2023 lebih dari 200 pemagang yang dikirim ke negara matahari terbit ini.

Bahkan saat ini, ungkap dia, terdapat 215 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di NTB, namun hanya 10 LPK yang memiliki send order ke Jepang. Sementara yang lainnya hanya memberikan pelatihan kerja saja tanpa adanya SO.

Baca Juga:  Tekankan Percepatan PBJ 2026, Bupati Jarot : "Jangan Lambat, Jangan Menyimpang"

Gde Aryadi juga mengatakan, pemagang dari Indonesia saat ini menjadi prioritas untuk ke Jepang alasannya karena warga Indonesia yang ke Jepang memiliki kedisiplinan dan kinerja yang bagus.

Dia berharap kepada para pemagang tersebut untuk mentaati peraturan ditempatnya bekerja, tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji besar di tempat yang lain, namun ilegal. “Saya harap tidak melakukan itu, kalau ada masalah perlindungannya hilang,” tutupnya. (*)