Gubernur diwakili Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rapat paripurna pada Senin 9 Maret 2026.

Fokus agenda kali ini, yakni pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hadir dikesempatan ini, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili Wagub Indah Dhamayanti Putri menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait perubahan regulasi tersebut.

Nampak pula hadir langsung para pimpinan yakni Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, para Wakil Ketua DPRD NTB dan sejumlah Anggota DPRD NTB, Forkopimda serta pejabat lingkup Pemprov dan lainnya.

Dalam pemaparannya, Wagub Dinda menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis sekaligus responsif Pemprov NTB dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta perkembangan regulasi nasional yang terus berubah.

Menurutnya, NTB saat ini berada dalam situasi yang menghadirkan berbagai tantangan sekaligus peluang dalam pembangunan daerah. “Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Jarot Salurkan Bantuan dan Paparkan Capaian Pembangunan Sumbawa di Empang Atas

“Melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru,” sambung Wagub.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyesuaian Regulasi Fiskal

Ummi Dinda menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini juga berlandaskan pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian kebijakan fiskal di tingkat daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus restrukturisasi dan rasionalisasi jenis pajak maupun retribusi yang berlaku.

Restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui pengurangan dan penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi daerah.

Baca Juga:  Mudik Gratis ke Pulau Sumbawa, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Opsen tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam penerbitan izin serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Potensi Penerimaan dari Pertambangan Rakyat

Dalam rancangan perubahan Perda tersebut, juga diakomodasi potensi penerimaan baru yang bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Menurut Ummi Dinda, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi daerah sekaligus memperkuat pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Khususnya dalam memastikan praktik pertambangan yang ramah lingkungan, termasuk pelaksanaan program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang, serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kegiatan pertambangan.

Pajak sebagai Partisipasi Pembangunan

Lebih jauh, Ummi Dinda menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.

Baca Juga:  Plh Sekda NTB Berganti, Penentuan Sekda Definitif Menunggu Pusat

Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah sejatinya bukan sekadar kewajiban masyarakat, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayah, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, hingga perlindungan sosial,” ujarnya.

Dorong Transparansi dan Digitalisasi

Pemerintah Provinsi NTB juga berkomitmen untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Dalam mendukung hal tersebut, reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan publik akan terus dipercepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern, efisien, dan terpercaya.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” pungkas Ummi Dinda.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat struktur fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*)