Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dari Fraksi PKS : Norvie Aperiansyani, S.T., M.A. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ancaman krisis energi global mulai mendapat perhatian serius di daerah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan energi.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk legislatif. Fraksi PKS DPRD Sumbawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

Bahkan mendorong agar kebijakan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Fraksi PKS (F-PKS) DPRD Sumbawa Barat, Norvie Aperiansyani, menilai situasi global yang berpotensi memicu kelangkaan energi harus dijadikan momentum untuk melakukan transformasi pola kerja yang lebih efisien.

“Efisiensi energi bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan humanis,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Apresiasi Wajib Pajak, Undian Emas 12 Gram Menanti Warga NTB

Ia menegaskan bahwa ASN harus mampu beradaptasi dengan pola kerja hemat energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dukungan penuh juga diberikan terhadap implementasi SE Bupati yang mengatur penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

SE Resmi Diterbitkan

Sebelumnya, Pemkab Sumbawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.5.3/220/Ekon.Setda/2026 tentang imbauan penghematan BBM dan energi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengantisipasi potensi lonjakan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global.

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menghemat energi, khususnya BBM dan gas LPG, guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga:  Di Balik Kinerja Positif, DPRD Ungkap Tantangan Serius Jamkrida NTB Syariah

Langkah Konkret yang Didorong

Sejumlah langkah strategis yang ditekankan antara lain :

• Optimalisasi penggunaan kendaraan sesuai kapasitas penumpang
• Mendorong praktik berbagi kendaraan (carpooling)
• Peralihan ke kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda dan motor listrik
• Pemanfaatan bus sekolah untuk mengurangi kendaraan pelajar
• Selain itu, efisiensi energi di rumah dan tempat kerja juga menjadi perhatian, seperti:
• Mematikan lampu dan perangkat elektronik saat tidak digunakan
• Mengatur suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celsius
• Memanfaatkan pencahayaan alami di siang hari

ASN Wajib Jadi Contoh

Baca Juga:  Komisi IV DPRD NTB Evaluasi Kinerja BPBD 2024-2025 : Progres Ada, Tantangan Masih Nyata

Khusus bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat, imbauan ini bersifat wajib. Mereka didorong untuk:

• Menggunakan kendaraan dinas roda dua untuk perjalanan jarak menengah
• Memanfaatkan kendaraan listrik untuk jarak dekat
• Menggunakan transportasi berbasis tenaga manusia di kawasan tertentu seperti KTC
• Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih hemat energi dan berkelanjutan.

Menuju Kesadaran Kolektif

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya efisiensi energi. Lebih dari sekadar imbauan, langkah ini menjadi bentuk nyata kontribusi daerah dalam mendukung kebijakan nasional menghadapi tantangan krisis energi global yang semakin kompleks. (*)