Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa, Heri Kusmanto, S.Sos., M.M. (Foto : Bobby Maramis)

NUSRAMEDIA.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa tengah menyiapkan terobosan besar dalam pelayanan pajak daerah melalui penerapan sistem pembayaran pajak secara digital.

Langkah ini merupakan bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang diwajibkan pemerintah guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa, Heri Kusmanto, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan kerja sama dengan PT Bank NTB Syariah untuk menghadirkan aplikasi pembayaran pajak digital bernama SMART TAX.

“Secara aturan kita diwajibkan melakukan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Karena itu, tahun 2026 ini kami mengambil langkah awal dengan menerapkan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SMART TAX,” ujarnya.

KERJA SAMA DENGAN BANK NTB SYARIAH

Menurut Heri, saat ini draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), Bapenda Sumbawa serta Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

Belum lama ini, pertemuan koordinasi juga telah dilakukan dengan melibatkan Kepala Bapenda, BKD, Bappeda, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat realisasi program tersebut.

Baca Juga:  Tim Kementerian PU Verifikasi Lahan 15 Hektare, Pembangunan Sekolah Rakyat Sumbawa Segera Dieksekusi

Aplikasi SMART TAX nantinya akan melayani pembayaran tujuh jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Rumah Makan, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih bekerja sama dengan Bank BNI hingga tahun 2027.

PERMUDAH MASYARAKAT DAN CEGAH KEBOCORAN

Penerapan SMART TAX diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.

“Kasihan masyarakat yang hanya membayar pajak Rp20 ribu atau Rp30 ribu harus datang ke kantor Bapenda. Dengan aplikasi ini pembayaran bisa dilakukan lebih mudah dari mana saja,” jelas Heri.

Selain memudahkan pelayanan, digitalisasi pembayaran pajak juga diharapkan mampu mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem pengawasan transaksi pajak.

Baca Juga:  Ketua DPRD NTB Dukung PPS, Minta Aksi Tak Ganggu Fasilitas Vital

Saat ini pihak Bank NTB Syariah masih melakukan kajian teknis terhadap aplikasi tersebut, termasuk kemungkinan mengadopsi atau memodifikasi sistem serupa yang telah diterapkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Barat.

REALISASI PAJAK CAPAI 28 PERSEN

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sumbawa secara keseluruhan telah mencapai sekitar 28 persen dari target tahunan. Bahkan, beberapa jenis pajak telah menembus angka realisasi hingga 40 persen.

Sementara untuk sektor retribusi daerah, progres penerimaan per 31 Mei menunjukkan perkembangan yang positif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pada akhir Juni nanti seluruh jenis pajak dan retribusi dapat mencapai realisasi sekitar 40 persen sesuai progres triwulanan yang direncanakan,” ungkapnya.

PELAPORAN PAJAK CUKUP MELALUI WHATSAPP

Tak hanya pembayaran digital, Bapenda Sumbawa juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Sumbawa untuk membangun sistem informasi pelaporan pajak yang lebih modern.

Baca Juga:  MUI Sumbawa Dukung Penindakan Tegas Illegal Logging

Melalui sistem tersebut, wajib pajak nantinya cukup menyampaikan laporan omzet secara daring. Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) akan dikirim melalui aplikasi WhatsApp sehingga wajib pajak dapat langsung mengisi, menandatangani, dan mengirimkan laporan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Setelah laporan diterima, sistem akan secara otomatis menampilkan besaran ketetapan pajak yang harus dibayarkan dan wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi SMART TAX.

TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Heri mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebenarnya sudah cukup baik dan berada di atas 50 persen. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi Bapenda adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan berbagai jenis pajak daerah.

Melalui penerapan digitalisasi dan sosialisasi bersama Bank NTB Syariah, Bapenda optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat.

“Kami berharap dengan digitalisasi pelayanan, masyarakat semakin mudah, tingkat kepatuhan semakin tinggi, dan penerimaan daerah dapat terus meningkat demi mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (*)