Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, S.E., M.M.Inov, menegaskan bahwa maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Fenomena ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan digital, melainkan telah berkembang menjadi krisis yang menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari keuangan rumah tangga hingga ketahanan keluarga.

Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Menurut Legislator PKS tersebut, dampak judol dan pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak struktur sosial masyarakat.

Banyak keluarga terjerat utang, konflik rumah tangga meningkat, hingga muncul berbagai persoalan sosial baru. “Ini bukan lagi masalah kecil. Dampaknya luas dan mengkhawatirkan,” tegas Takdir.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa : Pesantren Benteng Generasi Muda

Generasi Muda Jadi Sasaran

Yang lebih mengkhawatirkan, sorot dia, praktik ini kini telah menyasar generasi muda. Anak-anak dan remaja yang seharusnya berada dalam lingkungan pendidikan justru terpapar risiko besar dari akses digital yang tidak terkontrol.

Komisi IV menilai kondisi ini sebagai ancaman langsung terhadap moral, pendidikan, dan masa depan generasi penerus bangsa. “Ini bukan lagi sekedar persoalan teknologi, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Dorongan Langkah Cepat dan Tegas

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan, antara lain:

• Penguatan pengawasan di lingkungan sekolah
• Edukasi masif terkait bahaya judi online dan literasi digital
• Pelibatan aktif orang tua, guru, serta tokoh masyarakat
• Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak akses dan jaringan ilegal

Baca Juga:  Strategi NTB Entaskan Kemiskinan Ekstrem : Menakar Efektivitas Program Desa Berdaya

Dewan Takdir menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menjadi gerakan kolektif. “Ini harus menjadi gerakan bersama. Negara dan daerah tidak boleh kalah dari judi online,” tegasnya.

Dukung Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor

Disisi lain, Komisi IV DPRD Sumbawa juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat dalam menyusun regulasi khusus terkait penanganan judol dan pinjol ilegal.

Namun demikian, mereka menilai bahwa pemerintah daerah (pemda) juga harus bergerak cepat dengan langkah konkret, terutama melalui penguatan edukasi masyarakat, literasi keuangan dan digital, serta sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Siapkan Skema Agroforestri Gantikan Jagung di Kawasan Hutan

Menuju Kebijakan Daerah yang Adaptif

Ke depan, DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong lahirnya kebijakan daerah yang adaptif dan responsif sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Terutama menyelamatkan para generasi muda, khususnya di Tana Samawa.

Langkah ini dianggap penting agar persoalan judi online dan pinjaman ilegal tidak berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas dan sulit dikendalikan. “Kita harus bergerak sekarang. Jika tidak, dampaknya akan jauh lebih besar di masa depan,” pungkas Muhammad Takdir. (*)