Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Megawati Lestari. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026.

Dari total tujuh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026, lima di antaranya dinilai siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Megawati Lestari, menyampaikan bahwa seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses panjang dan komprehensif, mulai dari hearing, focus group discussion (FGD), hingga uji publik.

“Kelima Raperda ini telah melalui proses komprehensif sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat NTB,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Senin (27/04/2026).

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Sumbawa Cetak Mekanik Alat Berat Unggul

Adapun lima Ranperda yang diusulkan meliputi perubahan Perda tentang Balai Mediasi, perubahan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda pencegahan dan penanggulangan pinjaman online ilegal serta judi online, Raperda sumbangan dana pendidikan, serta Raperda pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Menurut Megawati, revisi Perda Balai Mediasi bertujuan memperkuat fungsi lembaga tersebut sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan melalui pendekatan musyawarah.

Sementara itu, perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan usaha tani, stabilitas harga, serta kelembagaan petani.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD NTB Sosialisasikan Ranperda Sumbangan Pendidikan di Sumbawa

Isu maraknya pinjaman online ilegal dan judi online juga menjadi perhatian serius DPRD NTB. Regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

Di sektor pendidikan, Ranperda yang diusulkan mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan secara sukarela, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan larangan pungutan yang bersifat memaksa.

Sedangkan Ranperda terkait pertambangan mineral dan batubara diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan daerah dengan perubahan regulasi nasional terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Megawati menegaskan bahwa penyusunan seluruh Ranperda tidak hanya mempertimbangkan aspek sosiologis, tetapi juga aspek yuridis dan filosofis agar implementasinya berjalan efektif.

Baca Juga:  Laporan Gubernur Bersifat Pribadi : Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

DPRD NTB pun membuka ruang masukan dari seluruh fraksi untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para wakil ketua, yakni Lalu Wirajaya, Yek Agil, dan Muzihir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB. DPRD NTB berharap seluruh Raperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)