
NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti praktik dugaan pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai.
Temuan ini dinilai mencederai prinsip pelayanan publik serta merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Berdasarkan hasil penelusuran tim pemeriksa pada 27 April 2026, sejumlah penumpang mengeluh.
Ini lantaran adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur dengan tarif tidak resmi. Biaya yang dipatok mencapai Rp50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang dari praktik tersebut diduga tidak masuk ke kas resmi, melainkan langsung ke kantong pribadi oknum. Kondisi ini menambah beban ekonomi penumpang, terutama bagi mereka yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Asisten Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB), Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang telah dibayarkan masyarakat,” tegasnya.
“Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” sambung Ratih Wulandari melalui keterangan tertulisnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak ASDP Indonesia Ferry melalui Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di lapangan.
“Kami berkomitmen membersihkan praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat. Penertiban personel serta pengawasan fasilitas di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fasilitas publik di pelabuhan dan kapal penyeberangan harus dikelola secara akuntabel, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi.
Ombudsman NTB memastikan akan terus memantau proses perbaikan tersebut secara berkala. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli, baik melalui kanal resmi ASDP maupun langsung ke Ombudsman.
Pihak Ombudsman menyayangkan adanya kelalaian operator yang membuka celah terjadinya pungli oleh oknum. Penindakan tegas diharapkan menjadi momentum pembenahan layanan penyeberangan lintas Lembar–Padangbai agar lebih profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)













