Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Salman Alfarizi, SH. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Fenomena maraknya praktik Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) kini tak lagi sekadar isu nasional. Di berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), dampaknya telah merambah hingga ke sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Perkembangan akses digital yang begitu pesat ternyata tidak diimbangi dengan literasi yang memadai. Kondisi ini membuka celah lebar bagi praktik ilegal yang merugikan, mulai dari jeratan utang, penyalahgunaan data pribadi, hingga dampak sosial dan psikologis yang semakin mengkhawatirkan.

Hal ini pun dibahas tuntas dalam sebuah acara dialog yang mengangkat tema besar, yakni NTB Bicara : ‘NTB Lawan Judol dan Pinjol’. Hadir dikesempatan itu sebagai narasumber, diantaranya Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Salman Alfarizi, S.H, Tenaga Ahli DPRD NTB Prof. Dr. Muh Risnain.

LINGKARAN SETAN : JUDI DULU, PINJAMAN KEMUDIAN 

Dikesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Salman Alfarizi, SH angkat bicara. Pria yang duduk di Komisi II DPRD Provinsi NTB itu menegaskan bahwa praktik Judol dan Pinjol memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan.

Menurut Haji Salman akrabnya Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut, banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat awalnya terjerumus ke dalam judi online, lalu beralih ke pinjaman online akibat tekanan ekonomi setelah mengalami kekalahan.

Baca Juga:  Disdikbud Sumbawa Perkuat Mitigasi Perundungan : Siapkan Pokja Lintas Sektor

“Biasanya orang terjerat judi online dulu, kemudian karena kepepet, baru mengambil pinjaman online. Ini yang menjadi lingkaran masalah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikenal cukup vocal tersebut.

FENOMENA ‘GUNUNG ES’ YANG SIAP MELEDAK 

Kasus-kasus yang terungkap selama ini disebut hanya sebagian kecil dari kenyataan di lapangan. Ibarat fenomena gunung es, jumlah korban sesungguhnya diyakini jauh lebih besar.

Dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyentuh ketahanan keluarga dan kondisi psikologis masyarakat. Banyak korban mengalami tekanan mental akibat utang yang menumpuk serta intimidasi dari pihak pemberi pinjaman ilegal.

PERDA DAN SATGAS : UPAYA SERIUS DPRD NTB 

Sebagai respons atas kondisi ini, lebih lanjut ditegaskan Dewan Haji Salman, DPRD Provinsi NTB bahkan saat ini tengah merancang fokus sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur persoalan Pinjol dan Judol.

Dalam rancangan tersebut, ungkap dia, terdapat 17 bab dan 31 pasal yang mencakup berbagai aspek penanganan, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Selain itu, juga diusulkan pembentukan Satgas terpadu yang melibatkan berbagai unsur.

Baca Juga:  Aspirasi Masyarakat Disuarakan, DPRD Sumbawa Sampaikan Hasil Reses I Tahun 2026

Yakni, masih kata Haji Salman, mulai dari pemerintah provinsi, Kominfo, hingga pemerintah desa. Langkah ini, tegas dia, diharapkan mampu memberikan penanganan yang lebih efektif dan menyeluruh di lapangan.

PERPUTARAN UANG FANTASTIS, KORBN TERUS BRRTAMBAH 

Data yang beredar menunjukkan bahwa perputaran uang dari praktik pinjaman online di NTB mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan mendekati setengah triliun.

Ironisnya, sebagian besar peminjam justru berakhir sebagai korban. Skema pinjaman yang tidak transparan, bunga tinggi, hingga potongan di awal pencairan menjadi jebakan yang sulit dihindari, terutama bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi.

MODUS LICIK PINJOL ILEGAL 

Praktik pinjaman ilegal kerap menggunakan modus yang menipu. Misalnya, pinjaman yang terlihat kecil justru memiliki beban pengembalian yang sangat besar dalam waktu singkat.

Contohnya, ujar dia, seseorang meminjam Rp1 juta, namun hanya menerima Rp700 ribu setelah dipotong biaya. Dalam waktu satu bulan, ia justru harus mengembalikan hingga Rp1,6 juta atau lebih.

“Kondisi ini diperparah dengan sistem bunga harian dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap skema pinjaman tersebut,” kata Haji Salman sembari menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya Pinjol dan Judol saat ini.

Baca Juga:  Wagub NTB : Aspirasi Harus Fokus agar Ditindaklanjuti Efektif

PENTINGNYA LITERASI DAN KEWASPADAAN 

Oleh karena itu, Dewan Haji Salman menekankan bahwa selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai Judol dan Pinjol, khususnya di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas layanan pinjaman, seperti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki izin aplikasi resmi, serta transparansi dalam sistem pembiayaan.

Namun, kemudahan akses—cukup dengan KTP dan verifikasi sederhana—sering kali membuat masyarakat lengah dan tidak berpikir panjang sebelum mengambil keputusan.

PERLU KOLABORASI DAN KESADARAN BERSAMA 

Lebih lanjut dikatakan Haji Salman, maraknya Judol dan Pinjol ilegal menjadi peringatan serius bahwa transformasi digital harus diiringi dengan kesiapan literasi masyarakat.

“Upaya pemerintah melalui regulasi dan satgas perlu didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat agar tidak terjebak dalam kemudahan sesaat yang berujung pada penderitaan jangka panjang,” katanya.

“Jika tidak ditangani secara komprehensif, fenomena ini berpotensi terus berkembang dan menjadi ancaman yang lebih besar di masa depan,” demikian Haji Salman menambahkan. (*)