
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Namun, implementasi di daerah, termasuk di Kabupaten Sumbawa, masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Aulia Asman, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret sebelum adanya regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
“Kami masih menunggu peraturan teknis pelaksanaannya. Jadi untuk saat ini, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujar pria yang akrab disapa Aul tersebut kepada wartawan di Sumbawa.
Menunggu Aturan Turunan
Aulia menjelaskan, aturan teknis yang dimaksud kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tanpa regulasi tersebut, implementasi di tingkat daerah belum dapat dijalankan secara optimal.
Selain itu, hingga kini pihaknya juga belum menerima sosialisasi resmi dari kementerian terkait maupun pemerintah provinsi mengenai penerapan UU PPRT.
“Secara teknis belum ada sosialisasi. Kami hanya mengetahui secara garis besar bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Langkah Positif bagi Pekerja Rumah Tangga
Meski demikian, Disnakertrans Sumbawa menilai pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Regulasi ini diyakini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki kondisi kerja, termasuk aspek perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di masa mendatang.
Harapan ke Pemerintah Pusat
Aulia berharap aturan turunan yang sedang disusun pemerintah pusat dapat segera diterbitkan, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Harapannya tentu ada perbaikan kondisi dan jaminan bagi pekerja rumah tangga. Namun, untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)













