
NUSRAMEDIA.COM — Ketua LBH Muhajirin Legal Centre, Suhardi, menegaskan bahwa penggunaan nama NTB Care oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau aktivis merupakan tindakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Suhardi menjelaskan, NTB Care merupakan layanan pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki dasar hukum jelas dan tidak dapat digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan.
“NTB Care itu bukan ruang bebas yang bisa dipakai siapa saja. Ada regulasi yang mengatur secara tegas. Jika ada pihak mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan, itu ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia memaparkan, legalitas NTB Care diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pengelolaannya.
Dalam aturan tersebut, NTB Care didefinisikan sebagai sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang disediakan pemerintah daerah untuk mempermudah penyampaian laporan dan memastikan tindak lanjut oleh instansi terkait.
Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa seluruh layanan NTB Care hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, baik berbasis daring maupun non-daring, seperti situs web, aplikasi, media sosial resmi, serta call center. Hal ini menegaskan bahwa operasional layanan sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi NTB.
Pengelolaan NTB Care juga dilakukan oleh tim resmi yang dibentuk gubernur, dengan tugas mengoordinasikan, memverifikasi, dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Kalau ada individu atau kelompok yang mengaku bisa mengurus laporan melalui NTB Care di luar mekanisme resmi, itu patut dicurigai. Masyarakat jangan sampai tertipu,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik pencatutan nama NTB Care bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membuka celah penipuan, manipulasi informasi, hingga penyalahgunaan kepentingan.
Untuk itu, LBH Muhajirin Legal Centre mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan hanya menggunakan kanal resmi NTB Care, serta tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku mewakili layanan tersebut di luar sistem pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan nama NTB Care, termasuk menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut.
“Perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai layanan publik yang seharusnya membantu justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Suhardi.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya menjaga integritas layanan publik agar tetap dipercaya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. “Integritas pelayanan publik harus dijaga bersama. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya. (*)












