
NUSRAMEDIA.COM — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip syariah, kebijakan internal perusahaan, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam industri perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Branch Manager KC Dompu, Wawan Supriyadi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah informasi yang beredar mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara menyeluruh berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki Bank.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menyampaikan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian dokumen dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bentuk komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, pihak Bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” tambahnya.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan yang diberikan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga disebut menjadi landasan utama dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.
Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menegaskan akan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif, berimbang, dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Bank serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau mempengaruhi proses yang sedang berjalan. (*)













