
NUSRAMEDIA.COM — Komisi III DPRD Provinsi NTB menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengonversi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ekosistem industri jasa keuangan syariah yang selama ini terus dibangun di Bumi Gora.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan konversi BPR menjadi lembaga keuangan berbasis syariah akan menciptakan keterhubungan yang lebih kuat antar-lembaga keuangan di daerah.
Menurut Haji Sambirang kerap Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB itu disapa bahwa, seluruh instrumen keuangan syariah yang ada akan saling mendukung dan memperkuat dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
“Supaya menjadi ekosistem industri jasa keuangan yang satu sama lain saling memperkuat dan saling mendukung. Jadi kita mesti dukung ini karena alasannya menurut saya relatif bagus,” ujarnya.
Ekosistem Keuangan Syariah NTB Semakin Lengkap
Haji Sambirang menilai kehadiran BPRS nantinya akan melengkapi rantai layanan keuangan syariah yang telah berkembang di NTB. Saat ini, daerah tersebut telah memiliki sejumlah lembaga keuangan berbasis syariah.
Yakni mulai dari Bank NTB Syariah, Jamkrida Syariah, hingga berbagai institusi keuangan lain yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Dengan bergabungnya BPR ke dalam sistem tersebut, NTB dinilai semakin dekat mewujudkan ekosistem keuangan syariah yang utuh dari sektor perbankan, pembiayaan, hingga penjaminan.
Menurut politisi PKS tersebut, langkah ini juga menjadi bagian dari perjalanan panjang NTB dalam membangun identitas sebagai daerah yang konsisten mengembangkan ekonomi syariah.
Menuju Pusat Pengembangan Keuangan Syariah Nasional
Keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS diyakini tidak hanya berdampak pada sektor perbankan daerah, tetapi juga memperkuat posisi NTB dalam peta pengembangan ekonomi syariah nasional.
Haji Sambirang menilai NTB memiliki modal yang cukup kuat untuk menjadi daerah percontohan karena berbagai kebijakan dan institusi keuangan syariah telah tumbuh lebih dahulu dibanding banyak daerah lainnya.
Terlebih, kinerja sektor jasa keuangan syariah di NTB menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan aset Bank NTB Syariah yang telah menembus lebih dari Rp17 triliun pada 2025.
Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa industri keuangan syariah di NTB memiliki fondasi yang semakin kokoh dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Mimpi Menjadikan NTB Laboratorium Keuangan Syariah Indonesia
Lebih jauh, Haji Sambirang mengungkapkan harapannya agar NTB tidak hanya menjadi daerah pengguna sistem keuangan syariah, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Menurut dia, pengalaman NTB dalam membangun berbagai lembaga keuangan berbasis syariah dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Saya mengimpikan ke depan NTB bisa menjadi laboratorium pembelajaran industri jasa keuangan syariah di Indonesia karena tidak banyak daerah yang sudah menerapkan sistem ekonomi syariah seperti kita di NTB,” katanya.
Gagasan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat posisi NTB sebagai salah satu daerah yang konsisten mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah ke dalam pembangunan daerah.
Peluang UMKM Mendapat Pembiayaan Lebih Besar
Selain memperkuat ekosistem keuangan syariah, konversi BPR juga diyakini akan memberikan manfaat langsung bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Haji Sambirang menjelaskan bahwa perubahan status menjadi BPRS akan membuka akses yang lebih luas terhadap dukungan permodalan dan pembiayaan. UMKM yang selama ini menjadi nasabah utama BPR berpotensi memperoleh layanan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan BPRS dalam jaringan keuangan syariah akan menciptakan peluang pembiayaan yang lebih besar sekaligus meningkatkan daya dukung terhadap pertumbuhan usaha masyarakat.
Bank NTB Syariah Disiapkan Jadi Jangkar Permodalan
Salah satu keuntungan utama dari konversi tersebut adalah terbukanya hubungan yang lebih erat antara BPRS dan Bank NTB Syariah sebagai lembaga keuangan utama di daerah.
Dikatakan Haji Sambirang, Bank NTB Syariah dapat berperan sebagai bank jangkar yang menyediakan dukungan likuiditas maupun penguatan modal bagi BPRS ketika dibutuhkan.
“BPR menjadi lebih luas jangkauannya karena dia punya jangkar, punya induk Bank NTB Syariah. Ketika kekurangan modal atau kurang likuid untuk membiayai UMKM, Bank NTB bisa memberikan dukungan. Jadi ini saling mendukung,” jelasnya.
Skema tersebut dinilai akan menciptakan sinergi yang lebih kuat antar-lembaga keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Holding Keuangan Syariah Jadi Langkah Besar Berikutnya
DPRD Provinsi NTB juga melihat peluang besar apabila konversi BPRS dapat berjalan beriringan dengan pembentukan holding industri jasa keuangan syariah di daerah.
Konsep ini diyakini mampu mengintegrasikan berbagai lembaga keuangan syariah dalam satu ekosistem yang lebih solid, mulai dari perbankan, pembiayaan hingga penjaminan kredit.
Dengan semakin banyak lembaga yang terhubung, peluang penjaminan pembiayaan melalui Jamkrida Syariah juga akan semakin luas dan efektif.
“Pasar Jamkrida menjadi lebih luas. Peluang untuk melakukan penjaminan terhadap kredit juga semakin terbuka dan semakin besar,” pungkas Haji Sambirang.
Apabila seluruh agenda tersebut dapat direalisasikan, NTB tidak hanya akan menjadi pelopor, tetapi juga berpotensi menjadi model nasional dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi, inklusif, serta berorientasi pada penguatan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. (*)













