
NUSRAMEDIA.COM — Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan tujuh komponen laporan keuangan pemerintah daerah. Ketujuh laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Ketujuh laporan keuangan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD,” jelas Wakil Bupati.
Secara umum, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif. Pendapatan daerah berhasil terealisasi sebesar Rp2.374.047.860.023,68 atau 101,28 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.344.039.765.235,00.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2.429.521.362.015,06 mampu direalisasikan sebesar Rp2.257.848.382.295,00 atau 92,93 persen. Adapun pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp85.481.596.780,06 terealisasi secara penuh atau mencapai 100 persen.
Dari akumulasi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp201.681.074.508,74, yang sekaligus menjadi posisi akhir dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).
Pada sisi neraca, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencatat total aset per 31 Desember 2025 sebesar Rp4.018.124.641.049,78, dengan total kewajiban sebesar Rp55.462.239.134,52 serta ekuitas mencapai Rp3.962.662.401.915,26.
Kinerja operasional daerah juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan sebesar Rp2.276.392.434.575,14, sementara total beban operasional sebesar Rp2.047.887.246.087,73, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp228.505.188.487,41.
Selain itu, pada Laporan Arus Kas (LAK), saldo kas daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp201.926.418.413,68, sedangkan saldo ekuitas akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencapai Rp3.962.662.401.915,26.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan capaian penting Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bidang tata kelola keuangan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkokoh tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)













