
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau Gas Melon guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG Kecamatan Plampang, pemerintah menggandeng pemerintah desa dan seluruh subpengecer untuk membangun sistem distribusi yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan penertiban penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang digelar di Aula Kantor Camat Plampang, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Camat Plampang, Sudarli, S.Pt., M.Si., serta dihadiri 41 subpengecer LPG 3 kg, sembilan kepala desa, dua sekretaris desa, dan jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Plampang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang sebelumnya dilakukan Satgas LPG Kecamatan Plampang, sekaligus merespons berbagai laporan dan aspirasi masyarakat mengenai distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
Penjualan Wajib Sesuai HET
Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah kewajiban seluruh subpengecer menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 750-444 Tahun 2023.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik penjualan di atas harga yang telah ditentukan serta menjamin masyarakat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah desa diberikan peran lebih besar dalam melakukan verifikasi data penerima manfaat agar distribusi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pemerintah Desa Jadi Garda Terdepan Pengawasan
Dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi, pemerintah desa akan menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
Bagi desa yang memiliki keterbatasan jumlah subpengecer maupun kuota LPG, mekanisme distribusi akan diatur bersama antara pemerintah desa dan Satgas agar pembagian berlangsung lebih adil, merata, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sejumlah pemerintah desa juga membagikan pengalaman serta praktik baik yang selama ini diterapkan dalam mengelola distribusi LPG bersubsidi di wilayah masing-masing. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi desa lain dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih efektif.
Masyarakat Diajak Aktif Mengawasi
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari subpengecer maupun pemerintah desa yang berfokus pada penyempurnaan tata kelola distribusi LPG bersubsidi.
Salah satu kesepakatan penting adalah memperkuat pengawasan melalui keterlibatan aktif masyarakat. Warga didorong segera melaporkan kepada Tim Satgas LPG Kecamatan maupun pemerintah desa apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau penyaluran LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas distribusi sehingga subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Wujudkan Distribusi yang Tertib dan Tepat Sasaran
Melalui sinergi antara Satgas LPG, pemerintah desa, subpengecer, dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap sistem penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di Kecamatan Plampang semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program subsidi energi berjalan efektif, memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam distribusi Gas Melon di tingkat lapangan. (*)













