Anggota DPRD NTB Dapil V Sumbawa-KSB yang juga kini menjabat Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi momentum strategis untuk menghadirkan kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat di Pulau Sumbawa.

Selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan masyarakat, namun sebagian besar masih berlangsung tanpa izin atau dinilaibmasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Anggota DPRD Provinsi NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa–Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sambirang Ahmadi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB itu, negara harus hadir memberikan solusi melalui legalisasi dan penataan, bukan sekadar penindakan.

“Masyarakat membutuhkan pekerjaan dan penghasilan, tetapi negara juga berkewajiban memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya

Ranperda Membuka Jalan bagi Penambang Rakyat

Sambirang menjelaskan, Ranperda secara khusus mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Pasal 52 hingga Pasal 59. Regulasi tersebut memberikan kesempatan kepada penduduk setempat maupun koperasi masyarakat untuk memperoleh izin secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, luas wilayah izin juga dibatasi, yakni maksimal lima hektare bagi perorangan dan sepuluh hektare bagi koperasi. IPR diberikan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama lima tahun.

Baca Juga:  Gubernur NTB Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia, Bumi Gora Jadi Ruang Kebersamaan Tanpa Sekat

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat memperoleh ruang legal untuk menjalankan usahanya secara sah.

Tidak Sekedar Menambang, tetapi Meningkatkan Nilai Ekonomi

Ranperda juga memberikan ruang yang lebih luas bagi pemegang IPR. Melalui Pasal 60, penambang rakyat tidak hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang.

Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Selama ini sebagian besar penambang hanya menjual material mentah dengan nilai jual yang relatif rendah. Dengan adanya peluang melakukan pengolahan dan pemurnian, nilai tambah hasil tambang diharapkan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Wajib Hadir Membina Penambang

Selain memberikan izin, Ranperda juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada pemegang IPR sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 62.

Bentuk dukungan tersebut meliputi pendampingan, pengawasan, peningkatan kapasitas, hingga pembinaan teknis agar aktivitas pertambangan rakyat dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Berhasil Sabet 6 Medali Emas, Lombok Timur Juara Umum Kurash Porprov XII NTB 2026

Menurut Sambirang, legalisasi tanpa pembinaan hanya akan melahirkan persoalan baru. Karena itu, kehadiran pemerintah menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

Legalitas Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab Lingkungan

Ranperda juga mengatur secara tegas berbagai kewajiban pemegang IPR pada Pasal 63 hingga Pasal 67. Penambang diwajibkan menyusun rencana kerja, menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, membayar iuran pertambangan rakyat, menyediakan jaminan reklamasi, hingga melakukan reklamasi pascatambang.

Pengaturan tersebut menjadi penegasan bahwa legalisasi tambang rakyat bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas, melainkan menghadirkan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Manfaat Tambang Harus Dirasakan Masyarakat Sekitar

Ranperda juga mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi pemegang IPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 hingga Pasal 70.

Melalui ketentuan tersebut, pemegang izin diwajibkan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, membantu pembangunan sarana umum, menjaga kualitas lingkungan, serta menyusun program sosial setiap tahun berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, manfaat pertambangan tidak hanya dirasakan oleh penambang, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan wilayah di sekitar kawasan tambang.

Masih Perlu Penyempurnaan

Meski memberikan banyak terobosan, Sambirang menilai Ranperda masih memerlukan sejumlah penyempurnaan agar benar-benar mampu menjawab persoalan pertambangan rakyat di Pulau Sumbawa.

Baca Juga:  Kades Batu Tering Minta Pembangunan KDMP Dipercepat Demi Dongkrak Ekonomi Warga

Ia mendorong agar proses pengurusan IPR dibuat lebih sederhana, cepat, dan terjangkau. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga harus dipercepat sehingga masyarakat memiliki ruang legal untuk bekerja.

Selain itu, pemerintah diharapkan memfasilitasi akses permodalan, pendampingan teknologi, hingga kepastian pemasaran hasil tambang yang telah memiliki legalitas.

Di sisi lain, penegakan hukum harus lebih menyasar para aktor yang memperoleh keuntungan besar dari praktik tambang ilegal, termasuk penadah dan jaringan perdagangan mineral ilegal, bukan hanya masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Menata Tambang Rakyat demi Masa Depan Pulau Sumbawa

Bagi Sambirang Ahmadi, semangat utama Ranperda ini bukanlah mematikan tambang rakyat, melainkan menata dan meningkatkan kualitasnya. Transformasi dari pertambangan tanpa izin menuju pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan diyakini akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat dari Dapil Sumbawa–Sumbawa Barat, saya memandang bahwa inilah momentum untuk menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih berkeadilan,” katanya.

“Masyarakat memperoleh kepastian hukum, lingkungan tetap terjaga, dan kekayaan alam Pulau Sumbawa dapat dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutup Sambirang Ahmadi.

Sekedar informasi, Sambirang Ahmadi juga sebelumnya telah fokus melaksanakan Sosialisasi beberapa Ranperda NTB, diantaranya adalah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sejumlah titik lingkup Kabupaten Sumbawa beberapa hari ini. (*)