
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyepakati penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa Tahun 2026, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, segenap anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan melalui tahapan pembicaraan antara DPRD dan pemerintah daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada masa sidang 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa membahas 11 Ranperda, yang terdiri atas enam Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui berbagai dinamika, diskusi, pemberian masukan, serta konsultasi intensif antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Dari keseluruhan Ranperda yang dibahas, terdapat sejumlah penyesuaian hingga akhirnya sembilan Ranperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, satu Ranperda belum dapat dilanjutkan pembahasannya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penundaan tersebut dilakukan karena masih diperlukan kajian lebih mendalam agar substansi rancangan regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegas Wakil Bupati.
Selain itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, judul Ranperda tersebut disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak”. Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi “Penyelenggaraan Bantuan Hukum”.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, jumlah Ranperda yang dapat dilanjutkan hingga tahap persetujuan dan penetapan menjadi sembilan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan serta laporan Pansus DPRD untuk selanjutnya menetapkan kesembilan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Perbedaan pandangan, masukan konstruktif hingga silang pendapat dinilai sebagai bagian penting dari proses demokrasi dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan konstruktif, bahkan silang pendapat dan adu argumentasi. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan saya yakin semua itu merupakan cerminan berdemokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang baik dan berkualitas,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB dan melanjutkan tahapan penetapan serta pengundangan dalam Lembaran Daerah.
Sembilan Perda yang Disepakati
1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
2. Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan;
4. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas);
5. Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an;
6. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030;
7. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
9. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Pengesahan sembilan Perda tersebut menjadi salah satu langkah penting Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pemberdayaan sosial, hingga pembangunan daerah.
Dengan disepakatinya regulasi tersebut, diharapkan implementasinya ke depan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumbawa yang semakin efektif, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)













