Alwan Hidayat,S.Pd.I.,NL.P Kepala Desa Batu Tering sekaligus Ketua FK2D Moyo Hulu. (Ist)

“Catatan dari Konsultasi Publik AMDAL dan Amanah Pemerintah Mengawal Kesejahteraan Masyarakat”

NUSRAMEDIA.COM, OPINI — Saya hadir langsung dalam konsultasi publik terkait AMDAL rencana pengembangan Blok Elang yang dilaksanakan pada 22 September 2026 di Room Hotel Grande. Bagi saya, forum tersebut bukan sekadar agenda konsultasi lingkungan. Ada sesuatu yang jauh lebih besar yang perlu kita renungkan bersama: kita sedang berbicara tentang arah masa depan pengelolaan sumber daya alam Sumbawa untuk puluhan tahun ke depan.

Dalam forum tersebut, salah seorang narasumber dari pihak perusahaan pada level Vice President menjelaskan bahwa proses studi AMDAL yang sedang berjalan merupakan bagian awal menuju tahapan pengembangan Blok Elang. Disampaikan pula bahwa pengembangan Elang diproyeksikan berlangsung dalam rentang waktu sekitar enam puluh tahun beserta berbagai tahapan dan turunannya.

Pada saat yang sama, operasi Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat diproyeksikan memasuki akhir masa operasinya sekitar 2031. Pengembangan Elang kemudian dirancang terhubung dengan infrastruktur Batu Hijau. Salah satu infrastruktur penting yang dijelaskan adalah sistem overland conveyor untuk membawa bijih dari Elang menuju fasilitas pengolahan di Batu Hijau.

Dalam dokumen publik perusahaan, jarak sistem overland conveyor tersebut disebut sekitar 54 kilometer.
Bagi saya, informasi tersebut harus dibaca lebih jauh daripada sekadar angka dan rencana teknis. Enam puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang.
Itu berarti keputusan, kebijakan dan tata kelola yang kita bangun hari ini bukan hanya akan dirasakan oleh generasi kita. Dampaknya dapat dirasakan oleh anak-anak kita, bahkan generasi setelah mereka.

Karena itu, pertanyaan tentang pertambangan Elang tidak cukup berhenti pada: berapa besar investasi yang masuk dan berapa banyak mineral yang akan dihasilkan?
Kita perlu bertanya lebih jauh:
Apa yang akan ditinggalkan bagi masyarakat?
Memakmurkan bumi, bukan sekadar mengambil dari bumi
Islam tidak melarang manusia memanfaatkan sumber daya alam.

Dalam QS. Hud ayat 61, manusia diberi tugas untuk memakmurkan bumi. QS. Al-Jasiyah ayat 13 juga mengingatkan bahwa apa yang ada di bumi ditundukkan bagi manusia. Tetapi Islam sekaligus memberikan batas moral. QS. Al-Qashash ayat 77 mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan. Sedangkan QS. Ar-Rum ayat 41 memberikan peringatan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia.

Dari sini kita mendapatkan pesan yang sederhana tetapi sangat penting:
Sumber daya alam boleh dimanfaatkan, tetapi pemanfaatannya harus menghadirkan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan. Maka pertambangan tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas mengambil mineral dari dalam bumi. Pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana kekayaan alam tersebut dikonversi menjadi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.

Di sinilah pemerintah memiliki tanggung jawab besar. Saya melihat posisi pemerintah menjadi sangat penting.
QS. An-Nisa ayat 58 mengajarkan tentang amanah dan keadilan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, pemerintah memegang amanah untuk memastikan kepentingan publik terlindungi. Pemerintah tidak cukup hanya menjadi regulator atau administrator perizinan.

Pemerintah harus menjadi fasilitator, katalisator dan pengawas agar hubungan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan berjalan secara adil dan sesuai aturan. Terlebih ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan dengan kemampuan modal, teknologi dan sumber daya yang besar.

Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir untuk memastikan mereka memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang menyampaikan pendapat, memahami potensi dampak dan dapat ikut mengawasi proses pembangunan.
AMDAL harus menjadi ruang berpikir, bukan sekadar ruang mendengar
Karena itu, saya memandang konsultasi publik AMDAL sebagai momentum penting.

Masyarakat jangan hanya hadir untuk mendengarkan paparan. Masyarakat perlu menggunakan forum tersebut untuk bertanya dan menyampaikan kepentingannya.
Bagaimana dengan sumber air?
Bagaimana dampak terhadap lingkungan?
Bagaimana dengan ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat?
Bagaimana tenaga kerja lokal dipersiapkan?
Bagaimana usaha masyarakat dan ekonomi desa diperkuat?
Bagaimana mekanisme pengaduan apabila terjadi dampak?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul dampak yang tidak pernah kita antisipasi hari ini?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak investasi.

Justru sebaliknya, pertanyaan kritis merupakan bagian dari tanggung jawab kita agar investasi berjalan secara benar dan berkelanjutan. Jangan sampai generasi mendatang membayar kelalaian kita. Inilah yang menjadi kegelisahan sekaligus catatan saya setelah mengikuti forum tersebut. Ketika sebuah kegiatan diproyeksikan berlangsung sekitar enam puluh tahun, maka pemerintah dan masyarakat tidak boleh hanya berpikir tentang lima atau sepuluh tahun ke depan.

Kita harus berpikir lintas generasi.
Apa yang kita tetapkan hari ini harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Kondisi awal lingkungan harus diketahui. Sumber air harus dipetakan dan dilindungi. Potensi dampak sosial harus diidentifikasi. Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi dan mekanisme pengaduan.

Sebab jangan sampai ketika persoalan muncul beberapa puluh tahun kemudian, generasi yang hidup pada saat itu justru bertanya: Mengapa dulu tidak diantisipasi? Pertanyaan tersebut tidak boleh menjadi warisan bagi anak cucu kita. Ukuran keberhasilan tambang bukan hanya mineral yang keluar. Saya tidak sedang berbicara untuk menolak pertambangan.

Saya juga tidak sedang mengatakan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasti membawa dampak buruk. Yang ingin saya tegaskan adalah bahwa keberhasilan pertambangan harus dilihat secara lebih utuh. Bukan hanya berapa besar investasi. Bukan hanya berapa banyak produksi. Bukan hanya berapa besar penerimaan negara.

Tetapi juga:
berapa banyak masyarakat yang menjadi lebih sejahtera,
berapa banyak tenaga lokal yang meningkat kapasitasnya,
berapa banyak usaha masyarakat yang berkembang,
seberapa kuat ekonomi desa,
seberapa terlindungi sumber air dan lingkungan,
dan seberapa siap masyarakat menghadapi masa setelah pertambangan berakhir.

Sebab perusahaan dapat berganti, teknologi dapat berubah, dan cadangan mineral pada akhirnya akan habis.
Tetapi masyarakat dan lingkungan tetap akan tinggal di Sumbawa.
Pemerintah harus hadir sebelum masalah terjadi. Karena itu, harapan saya sederhana: pemerintah harus hadir sejak awal. Bukan hadir setelah masalah muncul. Bukan hanya hadir ketika terjadi konflik.

Tetapi hadir sejak perencanaan, AMDAL, pembangunan, operasi, pengawasan sampai pascatambang. Pemerintah harus menjadi pihak yang memastikan bahwa investasi dan pembangunan berjalan, tetapi pada saat yang sama kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Inilah makna pemerintah sebagai fasilitator dan katalisator kesejahteraan masyarakat.

Dan bagi saya, kehadiran dalam konsultasi publik bukanlah akhir dari proses. Justru dari forum itulah tanggung jawab kita semakin besar untuk terus mengawal apa yang telah disampaikan.
Tulisan ini juga merupakan bagian dari catatan dan pemikiran yang saya sampaikan dalam forum tersebut, agar gagasan itu tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi kembali hadir di ruang publik sebagai bahan perenungan bersama.

Pada akhirnya, pesan QS. Ar-Rum, QS. Hud, QS. Al-Jasiyah, QS. Al-Qashash dan QS. An-Nisa bertemu pada satu prinsip: Bumi boleh dimanfaatkan, sumber daya alam boleh dikelola, tetapi semuanya harus dijalankan dengan amanah, keadilan dan kemaslahatan. Sebab pertambangan bukan hanya tentang apa yang kita ambil dari bumi hari ini.
Pertambangan juga tentang apa yang kita tinggalkan untuk Sumbawa esok hari. Dan satu hal yang perlu kita ingat bersama: Tambang boleh mengambil mineral dari bumi, tetapi jangan sampai mengambil masa depan masyarakat. (*)