Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM, OPINI — Memasuki tahun baru hijriah 1448, kita perlu refleksi tentang makna hijrah dalam kebijakan publik, Hijrah mungkin bisa dimaknai sebagai pergeseran pikiran (rethinking), penataan ulang (redesaign), dan/atau berganti fokus (refocusing) kebijakan.

Ketika sebuah kebijakan mulia, sebutlah misalnya MBG, menghadapi berbagai kritik dan tantangan karena kegemukan anggaran dan efektifitasnya, kita tidak mesti menyetopnya.

Tapi mungkin perlu perbaikan (hijrah) dalam soal tata kelolanya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Siapa yang tidak ingin anak-anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan terbebas dari stunting?

Semua kita pasti setuju. Itu tujuan bernegara. Dan, kerja ke arah itu sebetulnya sudah dilakukan oleh perangkat yang ada di pemerintahan desa. Hanya saja belum maksimal hasilnya karena keterbatasan anggaran, SDM, dan daya dukung lainnya.

Di hampir semua desa/kelurahan sebetulnya sudah tersedia data keluarga berisiko stunting yang dikumpulkan oleh ibu-ibu Posyandu, kader PKK, kader kesehatan, dan bidan desa.

Melalui kegiatan reguler setiap bulan seperti menimbang balita, mengukur tinggi badan, memantau ibu hamil, dan memantau gizi keluarga. Artinya mereka lebih tahu anak mana yang stunting.

Kemudian ibu hamil yang KEK (Kurang Energi Kronis), keluarga miskin ekstrem, dan wilayah mana (RT/RW/Lingkungan) yang paling membutuhkan intervensi.

Kenapa pemerintah tidak memilih opsi memanfaatkan perangkat institusional tersebut untuk bereskan stunting? Padahal jika ini dioptimalkan, beban fiskal bisa lebih ringan dan bisa jadi lebih efektif.

Karena itu, perlukah kebijakan MBG ini di-“hijrah”-kan? Hijrah yang sejati tidak mesti meninggalkan tujuannya, tetapi memperbaiki cara mencapainya.

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H. Semoga Allah membimbing kita semua untuk terus berhijrah menuju tata kelola yang lebih amanah, lebih adil, dan lebih maslahat. (*)