
NUSRAMEDIA.COM — Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah memberikan penjelasan secara eksplisit terkait kebijakan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
Lantaran hal ini terus mencuat atau menggelinding, maka Pemprov NTB memandang perlu memberikan pencerahan untuk diluruskan kembali dengan sajian data yang lebih komprehensif.
Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan mengungkapkan dua hal yang mesti ditegaskan kembali terkait persoalan tersebut. Pertama, Pemprov NTB terus berproses.
Yaitu dalam menyelesaikan kewajibannya. Sejauh ini, kata mantan Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) NTB itu, proggresnya meningkat secara signifikan.
Dari total kewajiban jangka pendek sebesar Rp639,40 miliar sesuai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pembayarannya sudah dituntaskan Rp384,49 miliar atau sebesar 60,13 persen.
Kewajiban jangka pendek sebesar itu terdiri dari kewajiban kontraktual sebesar Rp420,73 miliar dan kewajiban non kontraktual seperti Belanja Pegawai, Belanja Jasa, Iuran BPJS, belanja operasional (listrik & telpon), dan utang BLUD.
Total besaran hutang non kontraktual ini sebesar Rp219 miliar. Sehingga sisa kewajiban jangka pendek sampai saat ini tinggal Rp254,9 miliar. Penyelesaian kewajiban jangka pendek ini menjadi prioritas belanja dari Bendahara Umum Daerah.
“Prinsipnya anggaran yang berasal dari fiskal bebas kita arahkan secepatnya untuk pembayaran kewajiban jangka pendek ini,” kata Wirawan. Adapun hal kedua, yang ditanggapinya soal isu pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini, menurut dia, mesti dipandang positif. Karena mengharuskan Pemprov NTB agar selalu mengupdate informasi kepada masyarakat. Informasi keuangan daerah bukan kategori informasi yang dikecualikan,
Sehingga, kata Wirawan, penting untuk selalu memberikan informasi yang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terkait jumlah defisit yang disebutkan oleh Ketua DPD Gelora NTB L Fahrurrozi sebesar Rp1,3 triliun, Wirawan menyebutkan bahwa angkanya tidak sebesar itu.
Realisasi defisit itu artinya selisih antara realisasi belanja dengan realisasi pendapatan. Untuk Tahun Anggaran 2022 realisasi defisit APBD Provinsi NTB sebesar Rp570,93 miliar.
Angka ini, kata Wirawan, sebenarnya lebih rendah dari target defisit sebesar Rp646,65 miliar. Realisasi defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp633,458 miliar berupa pinjaman tahap II dan III dari PT SMI.
“Mungkin yang dianggap sebagai defisit oleh Ketua DPD Gelora adalah total Kewajiban Pemprov NTB baik jangka pendek maupun jangka panjang,” tutur Asisten III Setda Provinsi NTB tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi, kewajiban jangka pendek yang harus dituntaskan tahun ini adalah sebesar Rp639,40 miliar. Sementara kewajiban jangka panjangnya Rp736,79 miliar berupa utang kepada PT SMI yang akan diangsur selama 8 Tahun, yang mulai dicicil tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Terakhir, mantan Staf Ahli Gubernur NTB tersebut mengatakan bahwa, Pemprov NTB berusaha mengedepankan kepatuhan kepada regulasi. Sehingga masalah yang ada dapat terselesaikan secara tuntas dengan tidak menimbulkan masalah baru. (red)
