
NUSRAMEDIA.COM — Polemik pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih menjadi pembahasan.
Namun perihal itu nampak menjadi terang benderang. Pasalnya, persoalan BTT Pemprov NTB akhirnya menuai kejelasan. Kini semua pihak juga dapat lebih tercerahkan soal BTT.
Kejelasan itu terkuak pada saat adanya kegiatan Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi Untuk Memperjelas Kewenangan Dalam Proses Penyusunan dan Pelaksanaan APBD 2026.
Rakor itu berlangsung di Hotel Prime Park, Kota Mataram pada Jum’at (17/10/2025). Hadir Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri.
Kemudian Pj. Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh Faozal, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, Sekda Kabupaten/Kota se-NTB.
Bahkan nampak pula dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB serta sejumlah Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB. Momen ini pun digunakan untuk sharring.
Seperti halnya Anggota DPRD NTB-Syamsul Fikri. Ia sempat bertanya secara langsung kepada Dirjen Keuda Kemendagri. Ini soal BTT Pemprov NTB yang kini cukup jadi pembahasan.
Pertanyaan yang dilontarkan Syamsul Fikri kepada Dirjen Keuda Kemendagri diharapkan menjadi pencerahan untuk dipahami secara bersama-sama soal BTT Pemprov NTB.
Sehingga, tidak lagi menimbulkan asumsi liar atau spekulasi dari berbagai pihak mengenai BTT. “Saya menanyakan kepada Dirjen, berkaitan dengan BTT. Ternyata BTT sifatnya tidak hanya untuk bencana saja,” katanya, Minggu (19/10/2025).
“Tetapi juga (bisa digunakan) bisa untuk program-program yang sifatnya darurat dan mendesak. Nah, kategori mendesak ini ternyata sifatnya global. Intinya, BTT tidak seperti yang kita asumsikan selama ini, bahwa hanya untuk bencana saja,” jelasnya.
Pernyataan yang disampaikan Syamsul Fikri itu setelah mendapatkan penjelasan dari Dirjen Keuda Kemendagri. Ia mencontohkan, penggunaan BTT secara darurat dan mendesak.
Antara lainnya seperti jalan berlubang, atap sekolah/kantor yang rusak/bocor, dan lain sebagainya bisa menggunakan BTT. “Intinya, selama tidak ada bencana, BTT bisa digunakan (sifatnya darurat dan mendesak),” kata Syamsul Fikri.
Soal banyak yang menilai bahwa BTT NTB cukup besar yakni mencapai Rp500 miliar, justru dibandingkan dengan daerah lain BTT Pemprov NTB tidak seberapa. Sebut saja contohnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana saat Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni masih menjadi Pj Gubernur Sumsel, justru BTT provinsi tersebut mencapai di angka Rp1 triliun. “Artinya BTT kita tidak seberapa dibandingkan daerah lain,” katanya.
“BTT Sumsel malah mencapai Rp1 triliun, itu pernah waktu Pak Dirjen jadi Pj Gubernur Sumsel BTT Sumsel itu segitu. (BTT) kita termasuk tidak seberapa, ini jika dibandingkan dengan daerah lain,” imbuh Sekretaris Fraksi Demokrat NTB itu.
PENJELASAN DIRJEN KEUDA KEMENDAGRI SOAL PENGGUNAAN (BTT)
Sebelumnya, Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan penjelasan. Ia mengatakan, penggunaan dana BTT tidak hanya untuk bencana saja, tetapi bisa digunakan dalam keadaan darurat dan mendesak.
Perihal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. “Darurat mendesak ini macam-macam antara lain kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik,” katanya.
“Kalau tidak dilakukan, dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar dari masyarakat dan daerah,” sambung mantan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut di Mataram.
Tak hanya itu, Dirjen Fatoni juga menegaskan bahwa penggunaan BTT juga bisa diperuntukan untuk kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. “Jadi kriterianya banyak bisa digunakan untuk itu,” ujarnya.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, sisa anggaran BTT sebesar Rp16,410 miliar. Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp500,970 miliar lebih.
Kini realisasinya mencapai Rp484,560 miliar. Pemprov NTB melakukan pemindahan alokasi anggaran BTT ratusan miliar rupiah ini pada pos-pos belanja yang lain.
Misalnya, dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi. Kemudian, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Kemudian hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya. Menurut Fatoni, pergeseran anggaran BTT oleh Pemprov NTB sudah sesuai aturan.
Termasuk pemindahan alokasinya untuk bayar utang, menutupi kekurangan TPP ASN dan sebagainya. Meski itu merupakan program yang seharusnya sudah direncanakan saat pembahasan APBD.
“Misalnya, TPP seharusnya dianggarkan lebih awal, namun karena belum terpenuhi bisa melakukan pergeseran, termasuk TPP bisa dari BTT,” jelas Dirjen Agus Fatoni.
Dalam pergeseran, kepala daerah memiliki wewenang penuh dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara, DPRD hanya mengawasi agar penggunaannya tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
“Jadi pergeseran anggaran bisa dilakuakn untuk memenuhi kriteria darurat dan medesak,” demikian dikatakan Dirjen Bina Keuda Kemendagri didampingi Gubernur Iqbal dan Sekda NTB Lalu Moh Faozal saat menghadiri acara rakor tersebut.
DEWAN FIKRI APRESIASI GUBERNUR IQBAL
Dewan Syamsul Fikri juga menyatakan sepakat dan mengapresiasi sikap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal soal APBD 2026. Dimana menyatakan bahwa APBD 2026 harus solid, efisien dan sesuai aturan.
“Kami sangat sepakat dan mengapresiasi. Kami di banggar pada dasarnya (soal APBD NTB tahun anggaran 2026) setuju, asalkan semua itu untuk kebaikan daerah dan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya NTB Makmur Mendunia,” kata Fikri.
Sekedar informasi, Gubernur Lalu Iqbal menegaskan pentingnya kegiatan itu untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak agar proses penyusunan APBD 2026 berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan.
“Ini penting buat kita, supaya memastikan bahwa kita on the same page. Kita membaca buku yang sama, dengan pemahaman yang sama sehingga prosesnya bisa smooth, bisa lancar,” kata Gubernur Iqbal.
“Dan APBD 2026 ini betul-betul menjadi APBD yang solid, yang baik, yang disusun dengan pendekatan teknokratik sesuai aturan dan pembagian kewenangan di dalam pemerintahan kita,” demikian sambung orang nomor satu di NTB tersebut. (red)














