FOTO DARI KIRI : Ketua Komisi V DPRD NTB H. Lalu Hadrian Irfani yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PKB NTB. Kemudian anggota DPRD NTB, H. Abdul Hadi yang juga Ketua MPW PKS NTB sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD NTB. (Ist)
FOTO DARI KIRI : Ketua Komisi V DPRD NTB H. Lalu Hadrian Irfani yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PKB NTB. Kemudian anggota DPRD NTB, H. Abdul Hadi sekaligus Ketua MPW PKS NTB yang juga mantan Ketua DPW PKS NTB dan Wakil Ketua DPRD NTB. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hampir bisa dipastikan lolos ke DPR RI.

Keduanya adalah atas nama H Lalu Hadrian Irfani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan H Abdul Hadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain anggota DPRD NTB, mereka adalah pimpinan partai politik (parpol) di NTB. H Lalu Hadrian Irfani (LHI) diketahui adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.

Sedangkan H Abdul Hadi (AH) adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS NTB. Diketahui pula, ia juga merupakan mantan Ketua DPW PKS NTB.

Baca Juga:  Disdag NTB Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumbawa, Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Lolos mereka ke Senayan, menyusul tengah tertuntaskannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 untuk semua jenis pemilihan ditingkat Provinsi oleh KPU NTB.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat provinsi NTB itu, H Lalu Hadrian Irfani dari PKB berhasil meraup sebanyak 71.941 suara.

Kemudian H Abdul Hadi dari PKS berhasil meraup 78.765 suara. Di partainya masing-masing, keduanya adalah peraih suara terbanyak.

Sehingga keduanya dipastikan akan lolos ke DPR RI sekaligus bakal berkantor di Senayan. Abdul Hadi dan Hadrian Irfani adalah Caleg DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Paparkan Hasil Pertemuan dengan Kemenkes : "Pembangunan RSUD Sumbawa Terus Dipercepat"

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Khuwailid menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2024 ke KPU RI.

Setelahnya, KPU Provinsi NTB bakal menunggu jadwal atau giliran untuk menjalani rapat pleno rekapitulasi suara pada tingkat nasional.

“Tadi kami hanya menetapkan yang DPRD NTB. Sedangkan untuk hasil pilpres, DPR RI dan DPD itu menjadi kewenangan KPU RI,” kata Khuwailid.

“Tentu dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikan laporan dan menunggu jadwal rapat pleno di KPU RI,” sambungnya fi Kota Mataram, kemarin.

Baca Juga:  HGN Tahun 2025, Ketua DPRD Sumbawa Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Peran Guru

Usai penetapan resmi oleh KPU RI, masih kata Khuwailid, nantinya akan ada masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk penetapan kursi, pasca-penetapan hasil pemilu secara nasional ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan komplain, atau yang sering kita sebut masa PHPU,” jelasnya.

“Kalau di NTB tidak ada PHPU, maka kami dapat menepatkan perolehan kursi,” demikian ditambahkan oleh pria yang juga mantan Ketua Bawaslu NTB tersebut. (red)