Beranda HEADLINE Kenaikan PPN 12 Persen, Menghambat Swasembada Pangan

Kenaikan PPN 12 Persen, Menghambat Swasembada Pangan

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, ST. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, Johan Rosihan menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, termasuk pemberlakuannya pada produk pertanian tertentu.

Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor pertanian, swasembada pangan, dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil. Johan menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat membebani petani melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.

Selain itu, kebijakan ini juga berisiko :

1. Meningkatkan Harga Produk Pangan: Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat.
2. Mengurangi Daya Saing Produk Lokal: Produk lokal bisa kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, bertentangan dengan upaya melindungi petani dalam negeri.
3. Menghambat Swasembada Pangan: Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas.
4. Mengancam Ketahanan Pangan: Harga pangan yang lebih tinggi dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang terjangkau.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan LAZ DASI NTB Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan mempertimbangkan penundaan implementasinya. Langkah ini diperlukan agar tidak menghambat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

“Kenaikan PPN pada produk pertanian harus dikaji lebih dalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketahanan pangan adalah prioritas, dan kami tidak ingin kebijakan ini justru menjadi penghambat bagi pencapaian swasembada pangan,” ujar Johan.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Ungkap Lima Langkah Strategis Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

Johan Rosihan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, antara lainnya sebagai berikut :

1. Pengecualian Barang Strategis: Memperluas daftar produk pertanian strategis yang dikecualikan dari PPN, seperti sayur, buah, dan produk pangan pokok lainnya.
2. Peningkatan Subsidi: Menambah subsidi untuk pupuk, benih, dan input produksi lainnya guna mengimbangi kenaikan biaya yang mungkin timbul.
3. Insentif untuk Petani Kecil: Memberikan insentif pajak atau dukungan finansial untuk petani kecil agar tetap termotivasi meningkatkan produktivitas.
4. Dialog dengan Stakeholder: Melibatkan petani, asosiasi, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tidak membebani sektor pertanian.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Boak

Sebagai wakil rakyat, Politisi asal Sumbawa ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang pro-petani dan pro-pangan. Kami akan terus mendorong pemerintah agar mengambil langkah yang bijak dan mendukung visi bersama untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.

“Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” tutup Johan yang saat ini sedang banyak bertemu steakholders pertanian dalam masa resesnya. (red)