
NUSRAMEDIA.COM — Kasus hukum yang menimpa masyarakat kurang mampu, baik secara perkara pidana maupin perdata kerap dijumpai ditengah masyarakat.
Hal ini tak jarang menjadi polemik. Dimana dalam proses hukum seperti konsultasi hukum bahkan jada advokasi biasanya membutuhkan biaya.
Ini pun menjadi atensi khusus bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Parlindungan beserta jajaran. Sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H Laoly.
Diaman ia menginstruksikan jajarannya untuk hadir ditengah masyarakat. Ini guna berikan bantuan hukum gratis bagi yang kurang mampu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Parlindungan menginstruksikan jajarannya untuk turun ke masyarakat untuk sosialisasikan bantuan hukum gratis.
Melalui para penyuluh hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB hadir ditengah warga Desa Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (07/12/2023) kemarin.
“Masyarakat tak perlu lagi khawatir, Kanwil Kemenkumham NTB telah bekerjasama dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis pada masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Nurul Fatimah-Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Linda Maya Sastra-Penyuluh Hukum Ahli Muda menambahkan, terkait syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma ini.
“Di tahun 2023 ini layanan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham NTB, sebanyak 465 permohonan litigasi dan 118 kegiatan Non Litigasi yang telah dilaksanakan,” imbuh Linda.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga menyampaikan pada kesempatan lain, bahwa sosialisasi bantuan hukum gratis akan terus digaungkan ke masyarakat, dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB akan terjun langsung ke lapangan untuk jemput bola.
Hal ini semata-mata dilakukan guna menjaga hak para pencari keadilan yang ekonominya kurang mampu, sehingga masyarakat akan merasa terlindungi sebab negara telah “hadir” ditengah mereka. (red)
