NUSRAMEDIA.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq S.H, mengajak semua pihak untuk secara serius mencegah dan memerangi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami di DPRD Kabupaten Sumbawa sangat merespons serius persoalan itu dan telah menelurkan satu buah perda terkait hal ini yakni perda nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Menurut Rafiq, TPPO ini merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
Melalui media sosial dapat terlihat banyak kejadian. Bahkan Rafi1 juga mendapat pengaduan dari salah satu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Qatar yang kondisinya sedang sakit dan ingin pulang ke Sumbawa namun tidak diijinkan oleh agen yang ada di Jakarta.
“Ada seorang pekerja migran asal Labuhan Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang berangkat pada tanggal 18 September 2023 lalu. saat ini sedang sakit dan ingin pulang ke tanah air,” katanya.
“Berdasarkan pengakuannya dia menderita sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit oleh majikannya di Qatar, diinpus dan sedang rawat jalan di rumah majikan keduanya. Setiap malam penyakitnya kumat sehingga membuat dia tidak tenang dan ingin sekali pulang karena takut meninggal di negeri orang,” ungkap Rafiq.
Atas kondisi dan kasus tersebut ia langsung meminta kepada Pemda melalui dinas terkait untuk menyikapi serius kasus ini. Pemda diharapkan untuk berani menertibkan pelaku-pelaku trafficking dengan tegas, memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh rayuan calo dengan iming-iming gaji besar.
“Jika terbukti ada pelanggaran trafficking, dinas terkait harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku. Pemda perlu melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang bahaya trafficking dan cara-cara aman bekerja di luar negeri,” tegasnya
Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil, pekerja migran tersebut dapat segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat dan mendapatkan penanganan medis yang tepat. “Selain itu, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan trafficking di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Rafiq. (red)